KOMPAS.com - PS (27), pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Brigadir MS saat berada di warung tuak di Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, ditangkap polisi.
PS, ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban usai penganiayaan itu, Jumat (16/10/2020) malam.
"Pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Rohil AKP Juliandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2020).
Diceritakan Juliandi, penganiayaan itu berawal saat korban bersama seorang rekannya pergi duduk-duduk di sebuah warung tuak.
Tak lama kemudian, datang pelaku yang dikenal korban bersama dengan beberapa temannya untuk minum tuak.
Saat asyik minum tuak, pelaku tiba-tiba marah karena temannya menuangkan tuak ke gelasnya.
Melihat itu, korban pun keluar untuk menenangkan pelaku dengan cara memeluknya.
"Korban mencoba menenangkan tersangka. Namun, karena miskomunokasi, korban memukulkan gelas kaca ke kening korban hingga pecah," ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di kening, luka robek di belakang telinga sebelah kiri dan luka di leher sebelah kiri.
Melihat itu, beberapa peminum tuak lainnya datang melerai dan menolong korban yang sudah terluka.
"Korban sudah diberikan pengobatan. Luka yang dialami korban ada yang dijahit. Kondisinya sudah membaik dan sekarang sudah masuk kerja lagi," ungkapnya.
(Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Abba Gabrillin)
https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/14152361/pelaku-yang-aniaya-polisi-saat-berada-di-warung-tuak-ditangkap