Salin Artikel

Permintaan Shalat di Masjid Ditolak, Keluarga Menshalati Jenazah Positif Covid-19 di Jalan

Jenazah itu merupakan pasien positif Covid-19 berinisial M asal Desa Padomasan. Sebelum meninggal, M dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Lumajang.

Kapolsek Jombang Iptu Kusmiyanto menjelaskan awal mula shalat jenazah yang dilakukan di jalan depan TPU tersebut.

Awalnya, pihak keluarga ingin menggelar shalat jenazah di masjid.

Namun, polisi menolak keinginan itu. Sebab, jenazah pasien Covid-19 harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

"Tidak kami izinkan karena positif Covid-19," kata Kusmiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Menurut Kusmiyanto, jenazah itu dibawa langsung dari RSD Lumajang ke TPU Padomasan.

Tiba di TPU, keluarga meminta penyelenggaraan jenazah secara biasa.

Petugas pemakaman dan polisi bernegosiasi dengan pihak keluarga.

“Akhirnya dishalati di depan TPU, karena jalannya sempit, akhirnya memakan badan jalan,” kata dia.


Keluarga jenazah juga meminta jenazah dimakamkan tanpa peti. Permintaan itu juga ditolak.

“Rumah sakit sudah menyatakan positif Covid-19, pemakaman sesuai peraturan untuk mencegah penularan,” terang dia.

Selanjutnya, pemakaman dilakukan dengan protokol kesehatan. 

Kusmiyanto mengatakan, Satgas Covid-19 harus menyosialisasikan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 kepada masyarakat.

Sebab, masih banyak warga yang tak mengetahui tata cara pemakaman jenazah pasien Covid-19.

“Warga masih belum biasa dengan pemakaman seperti ini,” ucap dia.

Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Jember, sebanyak 1.043 kasus positif tercatat hingga Senin (19/10/2020). Rinciannya, 888 pasien sembuh dan 55 orang meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/11570831/permintaan-shalat-di-masjid-ditolak-keluarga-menshalati-jenazah-positif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke