Salin Artikel

3 Narapidana Ditangkap karena Bisnis Sabu di Dalam Penjara

Ketiganya ditangkap karena berbisnis dan mengonsumsi sabu di dalam penjara.

Barang bukti yang disita yaitu lima gram lebih sabu-sabu, timbangan digital, plastik untuk membungkus sabu dan telepon seluler.

Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, awalnya sipir melihat RR di luar kamar tahanan.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, sipir lalu memeriksa RR dan menemukan satu paket sabu.

“Dari RR diselidiki lagi dan ternyata barang itu dari tahanan lainnya berinisial MF. Saat diperiksa di bawah tempat tidur MF ditemukan sabu-sabu lainnya seberat empat gram,” kata Iptu Wijaya.

Setelah dikembangkan, ternyata sabu-sabu itu diperoleh dari tahanan lainnya berinisial I.

“Tahanan terakhir Si I ini mengaku barang itu dibeli dari masyarakat luar lembaga pemasyarakatan, namanya Zul. Si Zul ini sudah kita buru dan kini dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa,” terangnya.

Ketiga tersangka kini diperiksa intensif di Mapolres Langsa untuk mengetahui detail bisnis dan traksaksi sabu di dalam penjara.

“Kita dalami semua keterangan ketiga tersangka ini. Termasuk memburu pemasoknya dari luar penjara,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/19/16340911/3-narapidana-ditangkap-karena-bisnis-sabu-di-dalam-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke