Salin Artikel

Protes Kekerasan Saat Meliput Demo, Jurnalis di Malang Gelar Aksi Diam di Antara Manekin

Mereka memprotes kekerasan yang diduga dilakukan polisi kepada jurnalis yang meliput demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan DPRD Kota Malang, Kamis (8/10/2020).

Dalam aksi itu, sejumlah jurnalis berdiri sembari memegang poster bernada protes. Mereka diam di antara tiga manekin yang dibalut kain serta ditempeli poster yang juga bernada protes.

Sepintas, manekin itu seperti peserta aksi yang ikut berdemonstrasi atas kekerasan yang dialami jurnalis.

Aksi berlangsung dengan standar protokol kesehatan Covid-19. Para jurnalis peserta aksi memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Jubir Solidaritas Jurnalis Malang Raya Anti Kekerasan, Zainul Arifin mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan manekin di tengah aksi sebagai simbol bahwa jurnalis bukan seperti patung yang hanya berdiam diri.

"Manekin ini sebagai simbol bahwa profesi jurnalis bukan seperti patung yang hanya diam kaku. Tidak bisa menyuruh jurnalis untuk diam kayak manekin. Jurnalis itu memotret peristiwa, tidak bisa disuruh diam," katanya.

Di sisi lain, Zainul yang merupakan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang meminta jurnalis tidak diam jika mengalami kekerasan dalam peliputan.

"Teman-teman tidak boleh diam kayak patung kalau mengalami kekerasan. Dia harus speak up, berani protes tentang hak-haknya," katanya.

Zainul mengatakan, sedikitnya ada 15 jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan dalam demonstrasi kemarin. Sebagian mengalami kekerasan fisik seperti pukulan dan penghapusan paksa gambar.

Sisanya mengalami kekerasan verbal dan dihalangi mengambil gambar.

"Kami memprotes keras tindakan represif ataupun perlakuan oleh pihak kepolisian yang bertindak brutal saat aksi unjuk rasa Omnibus Law pada pekan kemarin, termasuk kepada jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik," katanya.

Zainul menilai, kekerasan oleh aparat kepolisian dalam aksi yang berujung ricuh itu melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi diam Solidaritas Jurnalis Malang Raya Antikekerasan, Adhitya Hendra meminta polisi memahami dan menghargai kerja jurnalis. Sehingga tidak memicu terjadinya kekerasan dan intimidasi.

"Intinya dari pihak kepolisian yang menjaga aksi demo jangan sampai ada perlakuan intimidasi atau pelarangan terhadap kerja jurnalistik," katanya.

Tidak hanya itu, Ketua Divisi Advokasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang itu meminta jurnalis supaya menjaga keselamatan. Terutama saat meliput aksi massa yang berujung ricuh.

"Bagi teman-teman media seharusnya memahami tugasnya sendiri. Harus safety, harus memahami posisi saat melaksanakan kerja jurnalistik. Dan perusahaan media juga harus membekali alat kelengkapan kerja jurnalistik bagi jurnalisnya," katanya.

Lalu Theo Hidayat, salah satu jurnalis di Malang berharap, protes terhadap aksi kekerasan itu dapat mencegah kekerasan yang berpotensi terjadi di masa mendatang.

"Karena ini kekerasan berulang-ulang, tidak menutup kemungkinan ini akan terjadi lagi. Maka kami memprotes keras tindak kekerasan itu," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/19/14350831/protes-kekerasan-saat-meliput-demo-jurnalis-di-malang-gelar-aksi-diam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke