KOMPAS.com - Seorang dukun cabul berinisial MK (53), asal Menganti, Gresik, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo.
MK diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun, di kawasan Porong, Sidoarjo.
"Pelaku ditangkap petugas setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020), seperti dilansir dari Surya.co.id.
Modus pencabulan, pelaku mengaku sebagai orang pintar atau semacam dukun.
Pelaku lalu memberi jimat atau benda bertuah kepada korban. Bentuknya seperti cambuk kecil yang terbuat dari logam.
Korban diminta pelaku selalu membawa barang ini ke mana saja, dengan dalih sebagai pelindung, karena jimat itu disebut pelaku ada penunggunya.
Polisi menyebut, korban percaya dan menuruti permintaan pelaku untuk membawa jimat itu.
Pencabulan dimulai saat pelaku mengajak korban membeli bunga. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah di Porong.
Di sana, korban diajak masuk ke dalam kamar. Alasannya akan diberi mantra di kemaluan korban, agar tidak diganggu laki-laki sembarangan.
"Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Dan pas di dalam rumah itu, korban diberi minuman oleh pelaku. Begitu diminum, korban langsung pusing," ujar dia.
Sejurus kemudian, pelaku mencabuli gadis belia yang masih di bawah umur tersebut.
Akibat perbuatannya, MK harus mendekam di dalam penjara.
Dia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
--------------------
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Demi Lampiaskan Nasfu, Dukun Cabul Pura-pura Obati Cewek Pakai Jimat lalu Disetubuhi" (SURYA.CO.ID/M TAUFIK)
https://regional.kompas.com/read/2020/10/17/11302571/dukun-cabul-pura-pura-obati-gadis-16-tahun-pakai-jimat-korban-disetubuhi