Salin Artikel

Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel, Kecam Salah Tangkap dan Penganiayaan Dosen di Makassar

Surat tersebut dilayangkan pada tanggal 15 Oktober 2020. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam membenarkan bahwa surat itu dikeluarkan pihaknya. 

Dalam surat tersebut, ada 4 poin yang diminta Komnas HAM untuk diselesaikan Kapolda Sulsel berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. 

Salah satu isi poinnya ialah meminta Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam memberikan informasi dan keterangan tentang peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap dosen AM. 

Selain itu, Kapolda juga diminta segera memeriksa belasan oknum kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AM serta memberikan sanksi yang tegas tidak hanya sanksi disiplin dan etik tetapi juga sanksi pidana terhadap oknum tersebut. 

Di poin terakhir Komnas HAM meminta Polda Sulsel menindaklanjuti laporan polisi yang diadukan korban secara profesional. 

Tanggapan Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat yang diajukan Komnas HAM tersebut.

Namun dia meminta untuk tidak mendiskreditkan peristiwa tersebut sebelum pelaku benar-benar terbukti. 

"Kita semua mempunyai pendapat yang sama tentang upaya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penganiayaan, namun kita juga tidak boleh mendiskreditkan tentang siapa pelaku sebelum bisa dibuktikan siapa pelakunya," ujar Ibrahim melalui pesan singkat. 

Ibrahim pun meminta untuk tidak menggiring opini-opini miring terkait peristiwa penganiayaan yang dialami dosen fakultas hukum tersebut. 


Menurut Ibrahim, pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian sebenarnya. 

"Kita akan maksimal untuk melaksanakan penyelidikan dan mendalami kejadian ini agar semuanya bisa menjadi jelas," kata Ibrahim.

Salah tangkap dan penganiayaan dosen

Sebelumnya diberitakan, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AM (27) mengaku menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian.

Hal itu terjadi saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (8/10/2020).

Tidak hanya salah tangkap, AM juga mendapatkan tindakan represif dari belasan aparat yang menangkapnya.

Dia mengaku dipukul berulang kali hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan beberapa anggota tubuhnya.

Hal ini membuat AM trauma, mengingat dia saat itu bukan bagian dari massa aksi yang bentrok dengan polisi saat demo berlangsung. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/17/10545491/komnas-ham-surati-kapolda-sulsel-kecam-salah-tangkap-dan-penganiayaan-dosen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke