Salin Artikel

Fakta Paman Perkosa dan Bunuh Keponakannya, dalam Pengaruh Narkoba hingga Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - Seorang paman di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial SP (40), tega memerkosa dan membunuh keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Deli Serdang, Sumut, pada Kamis (15/10/2020) malam.

Pelaku ditangkap polisi di sebuah rumah kosong, 17 jam setelah melakukan aksinya. Bahkan, ia sempat dihajar massa.

Polisi menyebut, motif pelaku karena terlilit utang, kemudian ia hendak meminjam uang kepada kakaknya, karena dalam pengaruh narkoba terjadilah peristiwa itu.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat melakukan perbuatanya tersebut, ia sedang dalam pengaruh narkoba.

Atas pebuatannya ia terancam hukuman mati.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kejadian berawal saat pelaku menemui ibu korban yang tak lain adalah kakak kandungnya, di rumah, pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, tersangka diberi uang Rp 200.000 oleh ibu korban dan kemudian pulang.

Lalu, pada Kamis (15/10/2020) sekitar 06.30 WIB, ibu korban berangkat kerja dan meninggalkan anaknya di rumah.

Melihat korban sendirian di rumah, pelaku pun datang ke rumah korban. Kemudian SP meminta korban untuk menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang, tapi korban tidak tahu.

Pelaku yang sedang terpengaruh narkoba kemudian melakukan aksinya. Setelah itu, pelaku kabur dengan membawa empat handphone dan satu laptop milik korban.

Kemudian pukul 19.00 WIB, ibu korban pulang dan mendapati rumahnya terkunci dan lampu dalam keadaan mati.

Melihat itu, sang ibu pun meminta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu rumahnya.

"Ketika masuk di dalam rumah didapati anaknya yang masih berusia 15 tahun sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020).

 

Kata Riko, pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kosong, 17 jam setelah melakukan aksinya. Bahkan, ia sempat dihajar massa.

"Dia bilang 'aku habis bunuh orang' akhirnya dihajar masyarakat," ungkapnya.

Masih dikatakan Riko, motif pelaku karena terlilit utang, kemudian ia hendak meminjam uang kepada kakaknya. 

Selain menangkap SP, polisi juga menangkap dua rekan pelaku yakni MH, dan SH.

"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya, MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 339 subsidair 338 subsidair 365 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.

 

Kepada polisi, SP mengakui perbuatannya yang telah memerkosa dan membunuh keponakannya.

Kata SP, perbuatan itu dilakukannya karena dalam pengaruh narkoba.

"Iya lagi pengaruh narkoba," katanya dikutip dari TribunMedan.com.

 

Sementara itu, paman korban berinisial SB mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan biadab.

Ia pun berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kami keluarga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan harusnya itu hukuman mati," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.

Kata SB, pihak rumah sakit membenarkan jika pelaku telah melakukan pemerkosaan.

"Hasil dari visum rumah sakit benar ada diperkosa," ungkapnya.

 

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Aprillia Ika)/TribunMedan.com

https://regional.kompas.com/read/2020/10/17/09462671/fakta-paman-perkosa-dan-bunuh-keponakannya-dalam-pengaruh-narkoba-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke