Salin Artikel

Setelah Menutup Nomor HP, Dokter Gigi Ini Kehilangan Rp 400 Juta di Rekening

SURABAYA, KOMPAS.com - Eric Priyo Prasetyo (43), seorang dokter gigi di Surabaya menggugat operator seluler plat merah Telkomsel dan Bank Danamon ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Eric mengaku menjadi korban aksi pembobolan rekening 4 tahun lalu. Hampir Rp 400 juta uangnya di rekening hilang dalam hitungan menit.

Penasihat hukum Eric, Yusron Marzuki, saat dikonfirmasi mengatakan, pada Kamis (15/10/2020) pagi dia mendampingi kliennya untuk menjalani sidang mediasi.

"Namun, karena ada pihak yang berhalangan hadir maka mediasi diundur 27 Oktober nanti," kata Yusron, kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020) malam.

Eric menggugat secara perdata Bank Danamon dan Telkomsel karena dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian yang dialaminya.

"Karena sejak 2016 tidak ada ganti rugi untuk kerugian yang dialami klien kami," terang dia.

Aksi pembobolan, kata dia, terjadi pada Mei 2016 lalu. Seorang pria yang mengaku customer service Bank Danamon menelepon kliennya dan mengatakan bahwa Eric terdaftar pada layanan bank yang menyajikan harga-harga komoditas, valas, dan saham.

Biayanya akan didebet otomatis dari rekening.

Eric sempat mengonfirmasi ke Bank Danamon di Jalan Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak bank menyatakan tidak ada layanan seperti yang disebutkan.

"Pak Eric diminta mengabaikan dan tidak menanggapi informasi dari penelepon misterius itu," terang Yusron.

Beberapa saat kemudian, kode aktivasi masuk ke pesan di ponsel Eric berkali-kali selama beberapa hari.


Padahal, dia tidak sedang melakukan transaksi atau aktivasi layanan apa pun.

Ponsel Eric terus berdering beberapa pekan setelahnya, bahkan berganti-ganti nomor.

Bahkan, pesan bernada ancaman juga diterimanya. Merasa tidak nyaman, Eric mendatangi pusat layanan Telkomsel di Jalan Kayoon, Surabaya, untuk menutup nomor ponselnya.

"7 menit usai ditutup, nomor Pak Eric aktif lagi. Informasi dari Telkomsel, nomor tersebut dikloning di Grapari Kelapa Gading, Jakarta," ujar Yusron.

Beberapa hari setelahnya, kliennya kaget melihat saldonya di Bank Danamon tersisa sedikit.

"Dari semula sekitar Rp 400 juta tinggal sekitar Rp 500.000," ujar dia.

Setelah dicek di daftar mutasi rekening, uang tersebut mengalir ke 5 nomor rekening yang tidak diketahui sebanyak 8 kali.

Atas peristiwa itu, selain melapor ke siber Polda Jatim, pihaknya juga menggugat Bank Danamon dan Telkomsel ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia menganggap, ada aksi penyalagunaan kartu pelanggan yang sudah ditutup.

"Karena itu kami minta pihak Telkomsel dan Bank Danamon bertanggung jawab mengganti kerugian klien kami," ujar dia.

Tanggapan Danamon dan Telkomsel

Dikonfirmasi terpisah, Regional Head Jawa Timur Bank Danamon Eka Dinata, mengaku menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihaknya juga berjanji akan senantiasa kooperatif kepada pihak otoritas jika dibutuhkan.

"Kami akan kooperatif pada setiap kali proses hukum," ujar dia melalui tanggapan tertulis.


Dia juga tetap mengingatkan kepada para nasabah Bank Danamon untuk menjaga keamanan data pribadi dengan tidak memberikan data dan informasi pribadi berupa rekening atau kartu ATM/debit/kredit seperti PIN, user ID, password, kode token/OTP/M-PIN, atau CVV kartu kredit ke pihak lain, termasuk petugas bank.

"Pihak bank tidak akan pernah meminta informasi tersebut," ujar dia.

Selain itu, juga memanfaatkan fitur-fitur keamanan yang disediakan bank, serta melakukan pengkinian data secara berkala guna memastikan informasi yang disimpan bank adalah benar dan akurat.

General Manager External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim, prihatin atas kejadian yang dialami Eric.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penyidikan dan penanganan sejak adanya pelaporan kasus tersebut pada 2016.

"Mengenai gugatan yang diajukan, kami menghargai hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia. Telkomsel siap berkoordinasi aparat penegak hukum dalam membantu penyelesaian proses gugatan yang diajukan," ujar dia.

Telkomsel, kata dia, menerapkan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku di industri telekomunikasi untuk memastikan keamananan data pelanggan, termasuk dalam hal pengajuan deaktivasi atau reaktivasi layanan, termasuk pergantian simcard.

"Validasi kepemilikan layanan melalui proses verifikasi berlapis, seperti konfirmasi kelengkapan data pelanggan sesuai yang terdaftar di sistem Telkomsel," ujar dia.

Telkomsel juga mengimbau kepada pelanggan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan waspada terhadap setiap proses transaksi yang dilakukan, khususnya yang terkait penggunaan layanan perbankan atau jasa finansial dari pihak ketiga.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/17/07284531/setelah-menutup-nomor-hp-dokter-gigi-ini-kehilangan-rp-400-juta-di-rekening

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke