Salin Artikel

Bedah UU Cipta Kerja, Gubernur NTB Kumpulkan Seluruh Elemen Masyarakat

Gubernur NTB H Zulkieflimansyah mengatakan, curah pendapat digelar untuk mendapatkan gambaran jelas tentang UU Cipta Kerja.

"Karena itu kita mengumpulkan lebih banyak tokoh agar unjuk rasa kita bukan lagi emosional tapi dengan kajian yg lebih baik. Mudah-mudahan pendapat kita ada bobotnya berdasarkan kejernihan pikiran," ujar Gubernur NTB di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram seperti dikutip dari Antara, Kamis.

Pertemuan ini juga bentuk pemenuhan janji kepada demonstran yang menolak UU Cipta Kerja sebelumnya. Politikus PKS itu berjanji berdiskusi dan menjembatani aspirasi seluruh pihak.

Dalam kesempatan itu, Zul menjelaskan, pengesahan UU Cipta Kerja ini merupakan upaya pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Salah satu cara dengan mempermudah investor masuk ke Tanah Air. Upaya itu dibarengi dengan perlindungan terhadap pekerja.

Oleh karena itu, tambah Zul, Presiden Joko Widodo menyederhanakan peraturan menjadi Omnibus Law agar urusan perizinan usaha tak lagi berbelit belit.

Ia meminta masyarakat menanggapi pengesahan UU Cipta Kerja dengan kepala jernih.

"Pemerintah sangat terbuka dengan masukan masyarakat. Jadi setiap aspirasi masyarakat akan dipertimbangkan untuk membuat pemerintah menjadi lebih baik lagi," jelas Gubernur NTB.

Senada dengan Gubernur, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, berharap kegiatan ini membuat masyarakat NTB lebih memahami UU Cipta Kerja.

Gita menambahkan, banyak berita hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar. Ia meminta masyarakat berhati-hati agar tak tersulut emosi.

"Ada banyak hoaks terkait UU Ciptaker, seperti isu pesangon dan cuti yang dihilangkan. Itu tidak benar. Banyak kabar yang tidak benar sehingga kita harus mengkaji ini bersama-sama," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/23270251/bedah-uu-cipta-kerja-gubernur-ntb-kumpulkan-seluruh-elemen-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke