Salin Artikel

Satu Demonstran Hari Tani di Solo Masih Ditahan, Jadi Tersangka karena Bawa Palu

Faqih ditangkap paksa bersama dengan puluhan peserta lainnya sebelum aksi peringatan Hari Tani dimulai pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Kemudian pada Jumat (25/9/2020) dini hari, puluhan peserta aksi itu dibebaskan. Hanya Faqih yang sampai saat ini masih dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito membenarkan Faqih masih ditahan.

"Masih (ditahan)," kata Purbo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Faqih masih ditahan karena diduga membawa palu saat dilakukan penangkapan paksa sebelum aksi peringatan Hari Tani dimulai.

Faqih dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No 12/1951 tentang Undang-Undang Darurat.

"Sudah ditetapkan tersangka," terangnya.

Faqih mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya yang diketuai oleh Made Ridha.

Made mengatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Faqih sampai dipersidangan.

"Pendampingan kami nanti sampai dipersidangan," katanya.


Made menambahkan, sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk Faqih kepada Polresta Solo.

LBH Solo Raya juga sudah mengajukan surat untuk audiensi dengan Kapolresta Solo. Rencananya, pekan depan diagendakan untuk audiensi.

"Surat penangguhan Faqih sudah kirim ke Polresta sekitar tingga minggu lalu. Tapi belum ada respon," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, polisi membubarkan paksa aksi peringatan Hari Tani pada Kamis (24/9/2020) lalu dengan alasan aksi tersebut tidak mengantongi izin.

Terlebih aksi menyampaikan pendapat tersebut dilaksanakan di tengah kondisi pandemi wabah Covid-19 dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/19311881/satu-demonstran-hari-tani-di-solo-masih-ditahan-jadi-tersangka-karena-bawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke