Salin Artikel

Jadi Tersangka karena Lumuri Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia

Ia dijerat Pasal 14 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan Terhadap Petugas.

Sebelum menetapkan N sebagai tersangka, polisi telah memeriksa tujuh saksi termasuk tenaga medis dan pihak terlapor.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2020.

Awalnya Pemkot Surabaya melakukan tes swab di Rusun Bandarejo Surabaya pada 23 September 2020.

Dari hasi swab yang keluar pada Senin (28/9/2020), pasien Mr X yang tinggal di rusun tersebut dinyatakan positif Covid-19.

Karena memiliki penyakin bawaan, dia pun harus dievakuasi ke rumah sakit rujukan.

Pada Selasa (29/9/2020) Mr x dijemput oleh petugas medis. Namun kedatangan mereka tak disambut baik oleh keluarga Mr X. Saat itu pihak keluarga melarang petugas membawa Mr X ke rumah sakit.

Pemerintah Kota Surabaya, Satgas dan pihak kecamatan pun melakuakn mediasi dengan anak pertama pasien. Mereka bersepakat untuk membawa Mr X ke rumah sakit.

Namun N istri pasien tetap menolak suaminya dibawa ke rumah sakit.

Menurut Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat itu petugas melihat gelagat aneh dari keluarga Mr X.

Ternyata benar, istri Mr X, N tiba-tiba melumuri kotoran manusia ke petugas medis yang menggunakan hazmat.

Petugas yang ada di lokasi tak membalas aksi tersebut dan satgas kembali melakukan negosiasi ulang. Seluruh keluarga Mr X pun melakukan tes swab.

"Ini kan untuk kebaikan bersama, agar bisa terus memutus mata rantai ini, penyakit ini bukan aib," ucap Febri.

"Atas nama pribadi mereka juga dirugikan," ujar Sudarmiran, Jumat (2/10/2020).

Selain itu salah satu nakes juga melapor jika ia mendapatkan ancaman melalui SMS.

"Nakes selain dilumuri kotoran manusia juga mendapatkan ancaman melalui SMS. Nanti juga akan kami proses melalui Undang-Undang ITE," tambah Sudamiran.

Ia mengaku memaklumi keluhan tenaga medis tersebut dan akan memproses laporan tersebut serta memeriksa beberap saksi.

"Beberapa saksi belum bisa dihadirkan karena kami menunggu hasil tes swab," ujar dia.

Dari hasil penyelidikan, N istri pasien Covid-19 ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pelaku pelumuran kotoran manusia ke tenaga medis di Surabaya.

"Pengakuannya emosional saja. Banyak pikiran, suaminya sakit, kebutuhan hidup juga jadi faktor pikiran terlapor. Ditambah proses evakuasi itu," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Senin (5/10/2020).

Sudamiran memastikan, pihaknya akan meneruskan proses hukum sebagai upaya efek jera bagi masyarakat yang nekat menghalangi petugas untuk melalukan percepatan penanganan Covid 19 di Surabaya.

"Masyarakat harus paham dan sadar. Tanpa dukungan masyarakat petugas juga tidak akan mampu mengatasi wabah Covid 19 ini."

"Jadi ini perlu dilakukan sebagai upaya efek jera agar tidak ada lagi yang berupaya menghalang-halangi petugas baik dari bhabinkamtibmas, petugas puskesmas yang tracing maupun yang testing untuk mempercepat penanganan Covid 19 ini," tegasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, David Oliver Purba), Surya.co.id, Kompas TV

https://regional.kompas.com/read/2020/10/15/08590011/jadi-tersangka-karena-lumuri-tenaga-medis-dengan-kotoran-manusia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke