Salin Artikel

Kecewa KPU Diskualifikasi Paslon Petahana Ogan Ilir, Pendukung Ilyas-Endang Gelar Unjuk Rasa

Uniknya, jika biasanya pendukung seorang paslon yang berunjuk rasa puluhan atau ratusan, kali ini pendukung yang melakukan aksi hanya dua orang saja.

Hanya saja dalam aksi tersebut kedua orang pengunjuk rasa membawa kitab suci Al Quran yang diserahkan ke Kapolres Ogan Ilir dan dua ekor tikus yang diserahkan ke KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.

Dalam orasinya salah satu pengunjuk rasa yang wajahnya disamarkan dengan pewarna itu mengatakan ia kecewa dengan keputusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama.

Keputusan KPU mengada-ada

Menurutnya keputusan yang dibuat oleh KPU Ogan Ilir kurang cermat dan mengada-ada serta berpotensi memecah belah warga Ogan Ilir.

Untuk itu ia mendesak Mahkamah Agung (MA), sebagai tempat Tim Advokasi Ilyas-Endang melakukan upaya hukum, agar membatalkan keputusan KPU Ogan Ilir dan mengembalikan padangan Ilyas-Endang sebagai calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir dalam Pilkada 9 Desember nanti.

"Kami juga menuntut Komisioner KPU Ogan Ilir dipecat seluruhnya dan diusut serta dilakukan pemeriksaan terhadap mereka karena mengeluarkan surat keputusan tersebut, kedua kami menuntut diperiksa kekayaan mereka kalau ditemukan sesuatu yang mencurigakan maka harus diproses," kata pengunjuk yang mengaku bernama Mr Y, di lokasi. 

Ancam kerahkan massa

Ia mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tak dipenuhi.

"Kami punya tim di desa sebanyak 250 orang perdesa yang dapat kami gerakkan untuk melakukan aksi di KPU Ogan Ilir jika tuntutan kami tak dipenuhi," kata Mr Y lantang.

Sementara Komisioner KPU Ogan Ilir Rusdi Daduk yang sempat menemui kedua pengunjuk rasa mengatakan, silahkan saja pengunjuk rasa pendukung paslon petahana menyampaikan aspirasinya. 


Namun Rusdi  menjamin bahwa KPU Ogan Ilir telah bekerja sesuai mekanisme dan aturan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun atas keputusan yang mereka buat.

"Kami mengapresiasi tuntutan yang dilakukan terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU Ogan Ilir terkait rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu karena itu hak mereka," katanya. 

KPU sudah bekerja dengan profesional

"Tapi kami KPU Ogan Ilir menjalankan amanat ini dengan profesional dan terbuka, transparan sesuai dengan aturan, dan kami tidak berpihak kepada calon manapun baik satu ataupun dua, kami juga tidak mendapat intervensi ataupun tekanan dari pihak manapun," tegasnya.

Rusdi Daduk juga mempersilakan kekayaan dan rekening tabungannya diperiksa oleh pihak berwenang, untuk membuktikan tidak adanya intervensi pihak manapun. 

"Oh silahkan saja diperiksa termasuk rekening koran saya," katanya lagi. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/17594381/kecewa-kpu-diskualifikasi-paslon-petahana-ogan-ilir-pendukung-ilyas-endang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke