Salin Artikel

Angkutan Umum di Salatiga Hanya Boleh Angkut 50 Persen Penumpang

SALATIGA, KOMPAS.com - Seluruh angkutan umum yang melintas di Kota Salatiga wajib mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Jika ada awak angkutan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka kendaraannya akan dilarang beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Sidqon Effendi mengatakan, pengawasan terhadap kepatuhan angkutan umum tersebut akan dilakukan petugas.

"Kita tempatkan petugas khusus di pintu keluar masuk terminal dan juga di titik-titik pemberhentian," jelasnya usai penempelan stiker patuh protokol kesehatan angkutan umum di Terminal Tingkir Kota Salatiga, Rabu (14/10/2020).

Menurut Sidqon, pengawasan ini bertujuan mencegah terjadinya klaster angkutan umum penyebaran Covid-19.

"Masih banyak masyarakat yang menggunakan angkutan umum sehingga kami wajibkan untuk kapasitas yang diisi hanya maksimal 50 persen untuk jaga jarak, ada hand sanitizer, dan awak angkutan wajib masker," tegasnya.

Selain itu, kata dia, adanya pemasangan stiker patuh protokol kesehatan di angkutan umum.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku pengguna jasa terhindar dari penularan Covid-19 pada area dan transportasi publik.

"Dan kita juga mengharapkan agar masyarakat bisa memilih untuk menggunakan angkutan umum yang sudah berstiker karena telah memenuhi protokol kesehatan tersebut," ungkap Sidqon.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/16444581/angkutan-umum-di-salatiga-hanya-boleh-angkut-50-persen-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke