Salin Artikel

Kakek 63 Tahun di Kalbar Cabuli Siswi SMP hingga Hamil

PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang kakek berinisial DA (63) asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ditangkap karena mencabuli IN (14), siswi sekolah menengah pertama (SMP), hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting mengatakan, kasus ini terungkap setelah paman korban mencurigai perut IN membesar layaknya ibu hamil.

Pihak keluarga kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban.

"Awalnya anak pelapor tidak mau menjawab, setelah ditanyakan kembali barulah korban menjawab iya," jelas Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sepakat melapor ke polisi.

“Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap terduga pelaku di tempat kerjanya,” ujarnya.

Dari sejumlah pemeriksaan, kata dia, perbuatan cabul dilakukan sejak tahun 2017 sampai 14 Juni 2020.

“Korban dan pelaku adalah tetanggaan,” tutur Muhammad.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/13374151/kakek-63-tahun-di-kalbar-cabuli-siswi-smp-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke