Salin Artikel

Kericuhan Demo UU Cipta Kerja di Ambon, 2 Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka

"Dari 13 mahasiswa yang diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MR dan HS," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Isack Leatemia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Mahasiswa berinisial MR dan HS itu langsung ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon.

Sementara 11 mahasiswa lain telah dipulangkan karena tak terbukti memicu bentrokan dan menyerang petugas saat kericuhan.

Menurut Isack, MR dan HS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan keterlibatan keduanya sebagai penghasut bentrokan.

Penyidik pun menjerat kedua mahasiswa tersebut dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP tentang penghasutan.

"Keduanya disangkakan dalam perkara menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan terhadap petugas yg melakukan pekerjaan yang sah," terang Isack.

Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Patimura Ambon ditangkap di dua lokasi berbeda. Sebanyak enam orang ditangkap saat bentrokan di depan Universitas Pattimura.

Sedangkan, tujuh mahasiswa lain ditangkap saat menjenguk demonstran lain di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.


Belasan mahasiswa yang ditangkap itu telah menjalani rapid test dan hasilnya nonreaktif.

"Untuk 11 mahasiswa lainnya sudah dikembalikan kepada keluarganya," ujarnya.

Sebelumnya, unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Universitas Pattimura Ambon berakhir ricuh, Senin (12/10/2020).

Dalam bentrokan itu sejumlah mahasiswa terluka dan ditangkap polisi. Beberapa polisi juga terkena lemparan batu.

Tiga rumah warga di sekitar lokasi bentrokan mengalami kerusakan ringan.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/22371311/kericuhan-demo-uu-cipta-kerja-di-ambon-2-mahasiswa-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke