KOMPAS.com - Polisi berhasil mengamankan komplotan diduga hacker atau peretas situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Jawa Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kelompok peretas itu adalah Pelembang Cyber Team.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, salah satu anggota komplotan itu masih berusia 14 tahun berinisial ZFR.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Dua terduga peretas diamankan
Saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020), Trunoyudho mengatakan, selain menangkap ZFR polisi juga menangkap DA (23). Keduanya bukanlah warga Jember.
Menurut Trunoyudho, DA ditangkap di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.
Mereka saling mengenal melalui dunia maya dan dalam satu komunitas hacker di Palembang.
"Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur," ujarnya.
2. Gambar tak senonoh
Menurut anggota Komisioner KPU Jember Andi Wasis, para hacker merubah konten situs resmi KPU dengan hal tak senonoh, berupa tulisan tak senonoh yang ditujukan ke anggota DPR.
“Konten kami anggap tidak patut, akhirnya kami laporkan,” kata Andi Wasis kepada Kompas.com via telepon, Rabu.
Dari informasi yang diperoleh, situs KPU Jember diretas oleh oknum tidak bertanggung jawab pada Selasa (6/10/2020).
Situs web tersebut bertuliskan kata-kata umpatan untuk DPR dengan beberapa foto. Di dalamnya tertulis "hacked by King./Soapres_h7".
3. Berbagi peran
Trunoyudho menjelaskan, saat ini DA ditahan di Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementaar itu ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan.
Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember.
Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar vulgar.
4. Motif ekonomi dan eksistensi diri
Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku aksinya hanya sebagai eksistensi diri di dunia siber.
"Selain motif eksistensi diri, pelaku juga mengakui ada motif ekonomi, yakni akun tersebut dijual kepada orang lain yang berkepentingan," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Penulis: KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL | Editor: Robertus Belarminus)
https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/21560011/melacak-jejak-sindikat-peretas-situs-kpu-jember--