Salin Artikel

Punya Utang Rp 50 Juta untuk Bangun Rumah, Motif Satpam Ini Merampok

MOJOKERTO, KOMPAS.com - EP alias Beyes (39), seorang sekuriti sebuah pabrik di kawasan Ngoro Industri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diringkus karena merampok.

Polisi meringkus EP di rumahnya, pada Kamis (8/10/2020). Penangkapan itu berselang sehari setelah peristiwa perampokan yang terjadi di dekat pabrik tempat EP bekerja.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menggelar penyelidikan atas perampokan pada Rabu (7/10/2020) dini hari.

Perampokan itu dialami J, perempuan berusia 56 tahun asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah sendirian.

Menurut Dony, pelaku sempat menganiaya korban dengan tangan kosong sebelum menguras harta dan perhiasan milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, terungkap jika EP juga melakukan perampokan pada Minggu 8 Maret 2020 dini hari.

Pelaku merampok di rumah M, perempuan berusia 60 tahun yang bertugas sebagai guru di SDN Watesnegoro, Kecamatan Ngoro.

Modus yang dilakukan pelaku pun sama. Pelaku lebih dulu mengamati kondisi rumah korban sebelum beraksi.

Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu, menganiaya korban, kemudian menguras barang berharga korban.

Bahkan, ungkap Dony, korban perampokan pada Maret lalu, harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita sejumlah luka.

Dony mengatakan, alasan pelaku merampok karena sedang terlilit utang. Utang sekitar Rp 50 juta itu digunakan untuk membangun rumah.


"Utangnya banyak, tadinya (utang) untuk membuat rumah," ujar Dony, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (13/10/2020).

Saat diinterogasi di depan wartawan, EP mengaku mempunyai utang yang cukup banyak sedangkan gajinya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat melakukan perampokan, EP mengaku melakukan aksi sendirian dan sengaja mengincar korban yang sedang tinggal sendirian di rumah.

"Utangnya untuk bangun rumah," kata EP.

Selain teridentifikasi sebagai pelaku tunggal perampokan di dua rumah di dekat tempat kerjanya, EP yang tinggal Kecamatan Krembung, Sidoarjo, juga teridentifikasi melakukan kejahatan lain.

Tersangka juga diduga dua kali melakukan penjambretan di wilayah Sidoarjo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Dia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/21330361/punya-utang-rp-50-juta-untuk-bangun-rumah-motif-satpam-ini-merampok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke