Modusnya, korban diiming-iming posisi jabatan sebagai direktur suatu perusahaan dengan menyetorkan uang senilai Rp 500 juta.
Endar pun ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut.
Saat ini, polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Semarang.
"Sudah diserahkan ke jaksa baik berkas tersangka dan barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Penanganan kasus tersebut telah diproses oleh kepolisian sejak 2018 hingga berkas dinyatakan lengkap.
"Karena berkasnya bolak balik harus dilengkapi. Sekarang sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa," ucapnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/18190721/terjerat-kasus-penipuan-ketua-komnas-perlindungan-anak-jateng-ditahan