Salin Artikel

Kasus Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Sita Ponsel Bupati Manggarai Barat

Penyitaan ponsel milik orang nomor satu di kabupaten paling barat Pulau Flores itu terkait kasus sengketa tanah seluas 30 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

"Betul, tim penyidik Kejati NTT menyita satu unit HP (ponsel) milik Bupati Manggarai Barat dan Kepala Bagian Pembangunan Manggarai Barat," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com di Kupang, Senin (12/10/2020).

Penyitaan itu dilakukan setelah jaksa menggeledah kantor Bupati Manggarai Barat.

Abdul menjelaskan, ponsel tersebut disita karena ada fakta percakapan mengenai pembuatan sertifikat di atas tanah pemerintah daerah itu.

Penyitaan itu lanjut dia, bermula ketika tim penyidik meminta izin ke bupati untuk melakukan pengeledahan dan penyitaan.

Saat penggeledahan itu, jaksa mendapatkan 147 bundel dokumen terkait tanah 30 hektare tersebut.

"Selesai kegiatannya tadi sekitar pukul 19.20 WITA dan selanjutnya dibuatkan berita acara geledah dan sita," ujar Abdul.

Setelah ini, kata Abdul, jaksa penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan.


Sebelumnya diberitakan, aparat Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, terkait masalah tanah di Labuan Bajo.

Abdul menuturkan, dalam kasus sengketa tanah seluas 30 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo itu, pihaknya memeriksa enam orang sebagai saksi.

Selain Bupati Agustinus, lanjut Abdul, jaksa memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Asisten 1, Kabid Aset, Kabag Pembangunan dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Kasus ini, kata Abdul, diselidiki Jaksa setelah menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.

Untuk saat ini, kasus tanah itu masih dalam tahap penyelidikan, untuk mencari dua alat bukti baru.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/12/21371451/kasus-sengketa-tanah-di-labuan-bajo-kejati-ntt-sita-ponsel-bupati-manggarai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke