Salin Artikel

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jember Curhat Ingin Mundur, Ada Apa?

JEMBER, KOMPAS.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember Trias Yuniar Mediawati mengungkapkan kegusarannya selama menjadi Plt.

Dia mengatakan ingin berhenti dari jabatannya pada DPRD Jember Senin (12/10/2020).

Keinginan untuk mundur itu terungkap saat Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menanyakan status plt Kepala Dinas DLH yang sudah berakhir.

SK terakhir plt tersebut sejak 3 Januari 2020 dan tak ada perpanjangan lagi.

Padahal, berdasarkan surat edaran BKN nomor 2/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2013 tentang ASN, UU Nomor 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Jabatan Plt harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali. Namun, hal itu tidak terjadi pada pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Akhirnya, David mempertanyakan status kepala DLH tersebut, apakah masih legal atau tidak dengan jabatan tersebut.

“Saya tidak bisa jawab legal atau tidak. Kalau saya boleh milih, saya tidak mau jadi Plt,” kata Trias, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember.

Trias menjadi Plt kepala DLH sejak 2019 lalu, menggantikan Arismaya.

Kemudian, diperpanjang lagi pada tahun 2020 dengan SK terakhir 3 April 2020.

Trias mengaku sudah pernah mengajukan penolakan penunjukan Plt tersebut.

Namun, pilihan itu tidak bisa dilakukan karena tidak bisa meninggalkan begitu saja tanggung jawabnya.


Trias tak menjelaskan secara detail keinginannya untuk mundur dari jabatan. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan usai rapat selesai.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menambahkan bila mengacu pada surat edaran tersebut, masa berlaku Plt harus diperpanjang setiap tiga bulan dengan SK baru.

“Tidak bolek SK diteruskan begitu saja karena ada masa berlakunya,” tutur dia.

Bupati harus memberikan SK baru pada pejabat yang terkait.

Kalau SK tersebut sudah enam bulan, semestinya tidak plt lagi, tapi pejabat definitif.

Politisi Nasdem itu menambahkan jabatan Plt tidak memiliki kewenangan yang banyak. Terutama dalam ekskusi anggaran dan program.

“Saya meyakini pejabatnya takut berisiko, baik secara administratif maupun pidana,” ujar dia.

David menilai Plt kepala DLH Jember merasa tertekan dengan jabatan tersebut. Namun, tidak bisa berbuat banyak.

“Saya mempertanyakan, kenapa inspektorat diam saja pada posisi ini, kok tidak ada yang mengingatkan bupati,” tambah dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/12/19054921/kepala-dinas-lingkungan-hidup-jember-curhat-ingin-mundur-ada-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke