Salin Artikel

Demo Mahasiswa di Bima Tolak Omnibus Law Ricuh, Pagar Kantor DPRD Dirobohkan, Polisi Dilempari

Tak hanya melempar petugas dengan batu, mahasiswa juga merusak gerbang pintu masuk utama gedung DPRD di Jalan Gatot Subroto.

Kericuhan berawal saat para pengunjuk rasa berusaha merangsek masuk ke halaman kantor DPRD.

Massa berhasil merubuhkan pagar besi meski mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian.

"Massa aksi maju, jangan ada yang keluar dari barisan," teriak sejumlah mahasiswa.

Massa juga melempari petugas dengan batu dan botol air mineral.

Polisi mengamankan belasan mahasiswa yang diduga sebagai provokator.

Beberapa orang di antaranya tampak digelandang masuk ke kantor polisi.

Hingga pukul 12.00 WITA, massa masih berkumpul di depan kantor DPRD. Mereka belum membubarkan diri meski sudah dihalau aparat keamanan.

Meski sudah ditemui beberapa wakil dari anggota DPRD, massa tampak masih menyampaikan orasi mengenai penolakan Omnibus Law.

Di sana, mahasiswa juga terlihat masih memenuhi Jalan Gatot Subroto dan beberapa di antaranya berdiri di atas pagar kantor DPR sambil mengibarkan atribut organisasi masing-masing.


Sambil berorasi, para koordinator aksi mengajak kawan-kawannya untuk bergabung dan merapat ke depan kantor DPRD.

Mereka menyerukan sejumlah tuntutan ke anggota DPR dan pemerintah terkait penolakan terhadap UU Cipta kerja yang telah disahkan DPR RI.

"Hari ini kami turun ke jalan, kami mahasiswa menolak secara tegas atas pengesahan UU Cipta Kerja," ujar salah seorang mahasiswa.

Sementara anggota kepolisian yang mengenakan perlengakapan helm, tameng, pentungan, dan rompi sudah mengambil posisi berjaga di pintu gerbang untuk menghalau massa merangsek ke dalam gedung DPRD.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/12/13334111/demo-mahasiswa-di-bima-tolak-omnibus-law-ricuh-pagar-kantor-dprd-dirobohkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke