Salin Artikel

Klarifikasi KPU Sulut soal Uang Transport Rp 250.000 untuk Peserta Kampanye

Uang yang dimaksud tidak diberikan secara tunai, tapi dalam bentuk makanan, minuman, serta transportasi dari pasangan calon atau panitia kampanye.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Sulut Yessy Momongan mengatakan, hal ini tertuang dalam Pasal 71 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

Pernyataan Yessy ini sekaligus meralat pernyataan dia sebelumnya terkait kewajiban pemberian uang Rp 250.000 kepada peserta kampanye.

Sebelumnya, Yessy menjelaskan hanya sampai pada ayat 2, yang menuliskan bahwa pasangan calon atau tim kampanye wajib memberikan uang transportasi.

Dia tidak menjelaskan bahwa uang transportasi itu tidak boleh secara tunai, tetapi dalam bentuk lain senilai Rp 250.000.

“Jadi penjelasannya ada di ayat 3, diterangkan adalah biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Dilarang diberikan dalam bentuk uang,” kata Yessy kepada Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Ia mengakui, ada kesalahpahaman dalam pemberian materi pada media gathering yang digelar KPU Sulut pada Kamis lalu.

“Karena memang di simulasi itu ada uang transport. Tapi saya kurang menjelaskan bahwa uang transport itu tidak diserahkan dalam bentuk uang. Saya berpikir sudah dijelaskan oleh Pak Salman Saelangi (Komisioner KPU Sulut Divisi Parmas dan SDM), karena saya hanya menjelaskan soal dana kampanye saja,” kata Yessy.

Yessy kembali menegaskan bahwa uang transport yang dimaksud tidak diberikan tunai oleh paslon.

“Paslon atau tim kampanye menyediakan snack atau makanan dan menyediakan transportasi sesuai dengan standar biaya daerah,” kata Yessy.

Hal yang sama dijelaskan oleh Salman Saelangi.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memastikan paslon yang akan maju di Pilkada tidak melakukan politik uang.

“Ini menjadi tanggung jawab semua elemen. Tidak terlepas juga bagi kalangan media,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/11/20405561/klarifikasi-kpu-sulut-soal-uang-transport-rp-250000-untuk-peserta-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke