Salin Artikel

Tunggu Pembeli, Pegawai Konter HP Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Ini Fakta Lengkapnya

KOMPAS.com - Seorang karyawan konter ponsel di Jalan Woltermonginsidi, Lampung, diduga menjadi korban salah sasaran polisi, Rabu (7/10/2020).

Korban bernama Asep Nasrullah (23) warga Jalan Way Jernih, RT 04 LK I, Sukarame II, Telukbetung Barat, tertangkap saat polisi menyisir perusuh aksi demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Lampung.

Asep mengaku, saat itu dirinya tidak ikut demo namun sedang menunggu pembeli ponsel atau COD (cash on delivery) di dekat mini market.

"Saya lagi janjian mau COD (cash on delivery) jual beli hape, tiba-tiba ada banyak orang masuk ke dalam (minimarket), ya saya ikut masuk," kata Asep saat ditemui di rumahnya, Kamis (8/10/2020) malam.

Ikut dipukuli

Asep mengaku sempat mendapat pukulan dari aparat kepolisian. Dirinya pun sempat berteriak dirinya tak ikut demo.

"Pas keluar (saya) langsung dipukul. Saya sempat bilang nggak ikut demo, tapi masih ada yang mukul," kata Asep.

Teriakan itu ternyata didengar salah satu aparat. Dirinya lalu ditarik dan dimintai keterangan lebih detail.

Setelah dirinya memberi penjelasan, polisi lalu melepaskan dia. Dirinya sempat dibawa ke rumah sakit, namun karena tak ada biaya, Asep pun pulang ke rumah.

"Sempat dibawa ke rumah sakit, diminta CT Scan, tapi ga ada biaya, jadi pulang ke rumah," kata Asep.

Sementara itu, aparat kepolisian mengaku akan menyelidiki kasus dugaan salah sasaran tersebut.

Aparat kepolisian dan tim dokter telah berkunjung ke rumah Asep untuk memeriksa kondisinya. 

"Anggota bersama tim dokter sudah menjenguk yang bersangkutan di rumahnya pada Jumat kemarin," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad Minggu (11/10/2020).

Menurut Pandra, Asep alami luka lebam di mata sebelah kanan sehingga organ penglihatannya tidak bisa terbuka secara sempurna.

Sementara itu, menurut Pandra, korban mengalami benturan di kepala dan wajah, namun tidak ada riwayat muntah.

Sementara itu, Pandra menjelaskan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kerusuhan saat demo UU Cipta Kerja.

Kelimanya terbukti merusak fasilitas umum dan membawa benda berbahaya.
"Lima orang itu sudah masuk tahap penyidikan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Dari tangan kelima tersanga ini, polisi mengamankan barang bukti berupa batu, potongan kaca, kayu balok, hingga bahan bakar di dalam plastik.

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Dony Aprian, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/11/13000061/tunggu-pembeli-pegawai-konter-hp-diduga-jadi-korban-salah-tangkap-polisi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke