Salin Artikel

6 Pedemo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 6 orang yang ditetapkan tersangka tersebut ialah mahasiswa yang diduga terlibat dalam perusakan Polsek Rappocini.

Mereka adalah mahasiswi berinisial SL, serta mahasiswa berinisial K, Ince, N, MF, dan D. 

"Ada 6 massa yang ditahan terkait perusakan kantor Polsel Rappocini. Saat ini kita lakukan sidik lanjut," kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).

Ibrahim mengungkapkan bahwa SL dan K disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 214 KUHP.

Sementara itu, untuk K, Ince, MF, dan D disangkakan Pasal 170 junto Pasal 406 KUHP dan Pasal 214 junto Pasal 55 KUHP.

Saat ini, kata Ibrahim, polisi masih mengejar pelaku perusakan pos polisi di bawah jembatan layang Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, dan perusakan serta pembakaran videotron serta beberapa kendaraan dan fasilitas lain di depan kantor gubernur Sulawesi Selatan. 

"Untuk TKP pos polantas, video dan wajah tersangka sudah dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujar Ibrahim. 

Sementara itu, untuk 30 massa aksi yang reaktif saat melakukan rapid test kini diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Saat ini mereka menunggu hasil swab test setelah melakukam uji usap pada Sabtu kemarin. 

Sementara untuk 137 peserta aksi yang sebelumnya ditangkap kini diserahkan ke Satuan Intel dan Binmas untuk dibina. Sisanya telah dipulangkan.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 250 orang demonstran dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berujung rusuh. 

Mereka ditangkap di 11 tempat berbeda di Kota Makassar dan dibawa ke Mako Polrestabes Makassar untuk diperiksa.

Dari ratusan orang yang ditangkap itu, 30 di antaranya reaktif setelah menjalani rapid test. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/11/11523761/6-pedemo-tolak-uu-cipta-kerja-di-makassar-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke