Salin Artikel

Dijemput Orangtua, 250 Perusuh Saat Demo UU Cipta Kerja di Padang Dibebaskan

PADANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap 252 perusuh saat demo menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Padang, Sumatera Barat.

Mereka yang ditangkap mayoritas adalah pelajar dan eks pelajar yang masih di bawah umur.

Setelah dijemput orangtua, 252 orang perusuh itu dibebaskan.

"Sudah dijemput orangtua masing-masing. Mereka juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Rico mengatakan, pihaknya menangkap 84 perusuh saat demo mahasiswa di gedung DPRD Sumbar, Kamis (8/10/2020).

Keesokan harinya, polisi kembali mengamankan 168 remaja.

Dikatakan Rico, ratusan orang ditangkap itu karena melakukan provokasi dan melempari petugas dengan batu.

"Tidak ada korban dan tidak ada tersangka yang ditetapkan," jelas Rico.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 84 orang saat demo tolak UU Cipta Kerja berujung ricuh di Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/10/2020).

"Ada 84 orang yang kita amankan. Mereka pelajar dan eks pelajar," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Kamis.

Rico mengatakan, 84 orang perusuh itu saat ini sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, kata Rico, pihaknya memanggil orangtua masing-masing pelajar dan eks pelajar tersebut.

"Mereka di bawah umur. Orangtuanya akan kita panggil," kata Rico.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/10/21362851/dijemput-orangtua-250-perusuh-saat-demo-uu-cipta-kerja-di-padang-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke