Salin Artikel

UWK Surabaya: Dosen Beri Nilai A ke Mahasiswa yang Ikut Demo Omnibus Law Tak Dibenarkan

SURABAYA, KOMPAS.com - Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya mengeluarkan sikap atas maraknya pemberitaan seorang dosen yang akan memberi nilai A kepada mahasiswanya yang ikut demonstrasi tolak UU Omnibus Law di Surabaya, Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Humas Andi Aruji, menyebut, kebijakan dosen tersebut tidak merepresentasikan sikap kampus dalam memberikan nilai mata kuliah kepada mahasiswa.

"Jadi, itu kebijakan pribadi, bukan kebijakan kampus secara institusi," kata Andi, saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020) malam.

Kampus, kata dia, memiliki pedoman akademik tentang pemberian nilai kepada mahasiswa.

"Tidak semudah itu memberi nilai A kepada mahasiswa, ada proses yang harus dilalui," terang dia.

Proses yang dimaksud dari mahasiswa mengikuti perkuliahan, lalu ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), lalu pemberian nilai melalui kartu hasil studi atau KHS.

"Jika ada dosen memberikan nilai A kepada mahasiswanya karena ikut demonstrasi tolak UU Omnibus Law, itu tidak dibenarkan secara akademik," terang dia.

Dewan Pertimbangan Akademik UWK Surabaya akan menggelar rapat khusus menyikapi dosen yang mengobral nilai A tersebut.

"Jika dalam rapat ditemukan pelanggaran akademik oleh dosen dimaksud, maka akan ditentukan tindakan sesuai hasil rapat dewan akademik," kata Andi.

Sebelumnya, Umar Sholahudin, Dosen pengampu mata kuliah Gerakan Sosial dan Pembangunan UWK Surabaya berjanji akan memberi nilai A kepada mahasiswa yang mengikuti demonstrasi tolak UU Omnibus Law Kamis (8/10/2020) kemarin.

Janji itu diunggah Umar Sholahudin dalam akun Facebooknya Rabu (7/10/2020).


"Buat mahasiswa saya yg ikut demo Tolak UU Cilaka bersama buruh tuk mata kuliah Gersos & pembangunan saya kasih nilai A #TolakUUCilaka" tulis Umar dalam unggahannya.

Dikonfirmasi mengenai unggahannya tersebut, dia membenarkan akan memberi nilai A kepada mahasiswanya yang ikut demonstrasi menolak UU Omnibus Law.

Umar menyebut 2 alasan perlunya mahasiswa ikut aksi menolak UU tersebut.

Pertama, UU tersebut berdampak kepada mahasiswa sendiri jika nanti mereka lulus dan bekerja.

Alasan kedua, turun aksi untuk menyikapi realitas sosial adalah pembelajaran yang efektif bagi mahasiswa yang merupakan agent of change.

"Dari pada hanya belajar di kelas atau daring, turun ke jalan menurut saya lebih efektif agar mereka ikut merasakan perjuangan rakyat," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/09/23501291/uwk-surabaya-dosen-beri-nilai-a-ke-mahasiswa-yang-ikut-demo-omnibus-law-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke