Salin Artikel

Gubernur Sumsel Fasilitasi Mahasiswa ke Jakarta, Menolak UU Cipta Kerja

Keberangkatan mahasiswa ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka yang menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Herman mengatakan, selain memfasilitasi perwakilan mahasiswa ke Jakarta, ia juga akan menyampaikan aspirasi tersebut langsung ke Presiden dan DPR RI.

"Perasaan kita sama, apa yang dirasakan sudah kita rasakan semua, saya akan menyampaikan aspirasi kalian ke DPR ataupun Presiden, ini masih ada kesempatan," kata Herman di depan massa yang menggelar aksi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2020).

Menurut, Herman ia juga akan turut mengawal agar peraturan pemerintah (PP) yang nantinya akan dikeluarkan sebagai produk turunan omnibus law, tidak melenceng dan kembali menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Undang-undang tidak langsung berlaku begitu saja, masih ada PP. Agar PP itu nantinya tidak melenceng, kita kawal bersama. Dari perwakilan mahasiswa nanti siapa yang mau mengawal dan berangkat akan saya biayai ke Jakarta," ujar Herman.

Setelah memberikan penjelasan kepada para mahasiswa, Herman langsung menandatangani surat pernyataan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh massa aksi.

Surat tersebut ditujukan langsung ke Presiden Joko Widodo dengan nomor 560/220/Kesbangpol/2020 yang dikeluarkan pada hari ini.

Usai menandatangani surat tersebut, para mahasiswa langsung bersorak gembira dan membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi  Yahya dihujani lemparan batu oleh massa.

Mawardi dilempari batu lantaran menolak tanda tangan surat pernyataan sikap yang disodorkan mahasiswa.

Akibatnya, Mawardi langsung dievakuasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masuk ke dalam ruangan untuk menghindari lemparan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/09/21083881/gubernur-sumsel-fasilitasi-mahasiswa-ke-jakarta-menolak-uu-cipta-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke