Salin Artikel

Sebagai Pengurus Partai, Gambar Risma Boleh Nampang di Baliho Eri Cahyadi-Armuji

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah sempat mengalami tarik ulur, akhirnya gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperbolehkan untuk dipasang di baliho kampanye resmi pasangan nomor urut 1 Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Wimbo Ernanto menuturkan, foto Risma disetujui untuk dipasang sesuai Berita Acara KPU Surabaya Nomor 962/PL.02.4-BA/3578/Kota/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020.

"Sebelumnya tim pasangan nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman menolak tampilnya foto Risma hingga memaksa KPU Surabaya untuk konsultasi ke KPU Pusat dan hasilnya diperbolehkan," terang Wimbo, saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020).

Diperbolehkannya foto Risma dipasang di baliho resmi Eri Cahyadi-Armuji, kata dia, karena memang Risma adalah pengurus PDI-P.

Risma adalah salah salah satu ketua di DPP PDI-P di samping jabatannya sekarang sebagai Wali Kota Surabaya.

Selanjutnya dia mendesak KPU Kota Surabaya untuk segera mencetak dan memasang di lokasi yang sudah ditetapkan, mengingat waktu kampanye yang terus berjalan.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi, membenarkan jika sempat terjadi tarik ulur tentang gambar Risma yang akan dipasang di APK antara kedua pasangan calon.

Tim pasangan nomor urut 1 sempat memprotes pasangan nomor urut 2 karena menyertakan kata-kata Risma dalam desain balihonya.

"Sempat ada beberapa kali revisi desain yang belum sesuai Pasal 29 Ayat (3) Peraturan KPU 11/2020. Sekarang sudah selesai," ujar dia.

Pilkada Surabaya diikuti 2 pasang calon, Eri Cahyadi-Armuji diusung partai tunggal PDI-P dan didukung PSI.

Pasangan ini akan melawan Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung 8 partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN dan Gerindra.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/09/19480341/sebagai-pengurus-partai-gambar-risma-boleh-nampang-di-baliho-eri-cahyadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke