Salin Artikel

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Bojonegoro Sebagai Tersangka KDRT

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya menetapkan MR (39), seorang anggota DPRD Bojonegoro dari fraksi PKB sebagai tersangka tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Pelayanaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan gelar perkara kasus KDRT, Senin (5/10/2020).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Harry Poerwanto mengatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KDRT berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

"Hari ini, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka dengan inisial MR sebagai pelaku tindak pidana KDRT," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.

Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MR untuk pengembangan kasus KDRT.

"Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, kami akan gelar lagi apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," ujar dia.

Sebelumnya, MR dilaporkan ke Satreskrim Polres Bojonegoro atas dugaan tindak KDRT terhadap AS istrinya sendiri, Senin (21/9/2020) lalu.

AS terpaksa melaporkan MR ke polisi lantaran sudah tak tahan dengan perlakuan kasar suaminya hingga mengalami luka-luka dibagian lengannya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/09/07174311/polisi-tetapkan-anggota-dprd-bojonegoro-sebagai-tersangka-kdrt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke