Salin Artikel

Liput Pembubaran Demo, Wartawan di Semarang Dipaksa Hapus Foto dan Video

Dafi Yusuf, jurnalis Suara.com, melaporkan telah menerima tindakan intimidasi saat  melakukan peliputan.

Meski sudah mengenakan kartu identitas pers, tapi dia mengaku dilarang merekam pada saat polisi membubarkan massa demo.

Bahkan, dia juga dipaksa untuk menghapus sejumlah foto maupun video yang telah diambil sebelumnya.

"Saat itu saya merekam tindak represif yang dilakukan polisi kepada massa aksi. Tiba-tiba saya didatangi 15 polisi berpakaian preman dan diminta menghapus rekaman tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Tak hanya itu, beberapa jurnalis lain juga dilarang mengabadikan pembubaran unjuk rasa.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang memprotes langkah aparat kepolisian di Kota Semarang yang menghalangi kerja jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Semarang, Edi Faisol menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta," tandasnya.


Menurutnya, jurnalis bertugas memberikan kabar dan fakta kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Ketika kerja jurnalis dihalangi itu berarti pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Negara bertanggung jawab melindungi kerja jurnalis karena sudah diatur UU,” ujarnya.

Dia berharap para jurnalis yang mendapat tindakan intimidasi dari aparat kepolisian saat demo omnibus law di Semarang agar melapor.

Karena dia meyakini ada beberapa jurnalis lainnya yang juga menjadi korban intimidasi saat peliputan.

Informasi yang diperolehnya ada jurnalis yang tak hanya diintimidasi tapi juga mendapat pemukulan.

“Kami siap mendampingi dan proses kasus ini hingga ke ranah hukum. Saya rasa ada motif menghalang-halangi kerja jurnalis karena adanya potensi pelanggaran HAM,” tandasnya.

Tercatat ada tiga jurnalis yang melapor ke AJI Semarang terkait perlakuan intimidasi saat peliputan.

Di antaranya Dafi Yusuf dari Suara.com, Praditya Wibisono dari Serat.id dan Rahdyan Trijoko Pamungkas dari Tribun Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutisna menanggapi laporan wartawan yang mendapat intimidasi verbal dari pihak kepolisian.

"Polisi tidak pernah melarang jurnalistik apalagi menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan sepanjang ada identitas wartawan," katanya.

Menurutnya, aparat kepolisian justru berusaha dengan kekuatan yang ada untuk melindungi warga, termasuk para jurnalis dari aksi kekerasan para demonstran.

"Para wartawan atau jurnalis agar menggunakan identitas sehingga polisi dapat membedakan antara warga, jurnalis, pendemo dan lain-lain," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/19540891/liput-pembubaran-demo-wartawan-di-semarang-dipaksa-hapus-foto-dan-video

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke