Salin Artikel

Aksi Tolak Omnibus Law di Palangkaraya Diwarnai Bentrok, 5 Orang Terluka

Massa memulai aksi dengan long march dari Gedung TVRI menuju gedung DPRD Kalteng sekitar 09.00 WIB.

Tidak kurang dari 700 peserta dari berbagai elemen mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.

Mereka bermaksud menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan DPRD Kalteng. Namun, tidak seorangpun anggota parlemen daerah ini ada di tempat.

Upaya mereka masuk ke dalam gedung DPRD terhalang barikade aparat kepolisian. 

"Akhirnya kami mengultimatum agar pimpinan ataupun anggota DPRD menemui kami dalam waktu 1x30 menit. Jika tidak kami akan masuk dan menyegel gedung dewan," ujar Presiden Mahasiswa Universitas Palangkaraya (Presma UPR) Epafras Meihaga yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan Aksi 8 Oktober memprotes pengesahan omnibus law . 

Setelah tenggat 30 menit yang diberikan berakhir, massa berusaha merangsek masuk melalui gerbang depan gedung yang berada di Jalan S Parman No 2, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

Akibatnya, bentrok fisik dengan aparat kepolisian tidak dapat dihindarkan. 

Haga menyebut sedikitnya lima rekan sesama peserta aksi mengalami luka-luka.

"Rata-rata mengalami luka lebam karena hantaman benda tumpul. Ada dua orang yang terluka hingga berdarah, tapi satu di antaranya memang karena tidak sengaja terpegang kawat berduri yang dipasang sebagai barikade di depan gerbang gedung DPRD Kalteng," terang Haga, panggilan akrab mahasiswa semester 9 Teknik Tambang Fakultas Teknik UPR ini, Kamis petang. 

Sedangkan Tri Oktafiani, peserta aksi yang berasal dari elemen GMNI Kalteng, menyatakan salah seorang rekannya mengalami luka sobek di bagian belakang kepala.

Dia menduga mahasiswa tersebut terkena pukulan dari belakang.

"Ada juga satu yang terkena pukulan sampai wajahnya bengkak," ujar Anny.


Dalam aksi massa yang terjadi serentak hampir di seluruh wilayah di Indonesia ini, gabungan seluruh elemen yang terdiri dari mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, serta serikat buruh Kalimantan Tengah menyerukan dua tuntutan.

Pertama, mereka menuntut pimpinan DPRD Kalteng menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja.

Kedua, meminta DPRD Kalteng menyampaikan kepada presiden RI agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU Cipta Lapangan Kerja yang kadung disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu. 

Karena tidak bisa menemui satupun anggota DPRD Kalteng, peserta aksi sepakat membubarkan diri sekitar 15.00 WIB setelah menyampaikan poin tuntutan kepada staf anggota DPRD Kalteng.

Namun mereka memberi batas waktu 2x24 jam kepada pimpinan DPRD Kalteng agar memenuhi dua tuntutan mereka. 

"Jika tidak, kami mempertimbangkan untuk menurunkan massa lebih besar lagi," tutupnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/19225871/aksi-tolak-omnibus-law-di-palangkaraya-diwarnai-bentrok-5-orang-terluka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke