Salin Artikel

Ambil Paksa Jenazah Pasien Positif Covid-19, 42 Orang Jalani Rapid Test Antigen

Sebanyak 35 orang menjalani rapid test antigen di Kantor Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kamis (08/10/2020).

Sementara tujuh orang lainnya didatangi tim medis karena sudah lanjut usia.

Upaya tracing yang dilakukan tim satgas itu dikawal 100 personel TNI dan Polri. Seluruh warga menjalani tes dengan tertib.

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 setempat Ugas Irwanto menjelaskan, puluhan orang itu diduga melakukan kontak dengan jenazah pasien Covid-19.

Mereka terdiri dari keluarga dan warga yang ikut menyalati jenazah. Selain itu, terdapat warga yang mendampingi jenazah di rumah sakit dan rumah duka, serta yang terlibat dalam aksi pembongkaran peti jenazah.

Ugas mengatakan, rapid test antigen memiliki tingkat akurasi sekitar 90 persen. Seluruh warga yang menjalani tes dinyatakan nonreaktif.

"Alhamdulillah tidak ada yang tertular meskipun kejadian perampasan jenazah pasien positif corona ini sangat disayangkan," tutur Ugas kepada Kompas.com di lokasi, Kamis.

Ugas menambahkan, tim pemulasaraan jenazah melakukan tugas dengan baik. Sehingga, tak ada warga yang tertular Covid-19.

"Alhamdulillah tak ada yang tertular dari hasil rapid antigen. Plastik yang membungkus jenazah rapat sekali," ujar Ugas.

Terkait kasus pelemparan pada mobil ambulans yang mengangkut jenazah, Ugas menyerahkannya kepada polisi.

"Pihak yang berwenang akan mempelajari betul kejadian itu. Apabila nanti ditemukan unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial sejumlah warga melempari mobil ambulans yang mengangkut jenazah pasien reaktif Covid-19.


Sejumlah warga berteriak histeris dan menjerit-jerit. Karena terus dilempari oleh warga yang marah, mobil tersebut mundur perlahan dan pergi dari lokasi.

Kejadian itu di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/9/2020).

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Ugas Irwanto mengatakan, mobil ambulans itu membawa jenazah M (70) ke rumah duka.

M sebelumnya sakit sesak napas dan dibawa ke Rumah Sakit Rizani Kecamatan Paiton, pada Sabtu (3/10/2020).

Saat masuk ke rumah sakit, lanjut Ugas, M menjalani rapid test dan hasilnya reaktif.

Pihak RS lalu melakukan swab, tapi M meninggal sebelum hasil tes keluar.

Ugas menambahkan, tim medis rumah sakit menerapkan pemulasaraan dan pemakaman menggunakan protokol Covid-19.

Keluarga M juga setuju untuk dimakaman sesuai protokol.

Jenazah M lalu diantar ke rumah duka. Ternyata, keluarga dan para warga menolak dimakamkan secara protokol Covid-19.

Warga kemudian merebut peti jenazah dan mengeluarkannya dari peti. Kemudian dishalati dan dimakamkan secara biasa.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/17251091/ambil-paksa-jenazah-pasien-positif-covid-19-42-orang-jalani-rapid-test

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke