Salin Artikel

Ridwan Kamil Akan Surati Jokowi dan DPR soal Omnibus Law, Apa Isinya?

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aspirasi buruh yang berdemo di tengah hujan di halaman Gedung Sate, Kamis (8/10/2020).

Surat itu dikirimkan untuk mewakili suara para buruh.

"Rekomendasi dari perwakilan buruh agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden," tutur Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Dalam surat tersebut, Emil mengungkapkan penolakan para buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

"Isinya menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU Omnibus Law," kata Emil.

Surat itu juga berisi permintaan kepada Presiden untuk menerbitkan perppu.

"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," kata dia.

Hujan-hujan temui demonstran dan sampaikan pesan ini

Adapun di sekitar Gedung Sate, ribuan orang berunjuk rasa pada Kamis (8/10/2020).

Dalam kondisi hujan, Ridwan Kamil menemui para demonstran.

Di hadapan pengunjuk rasa, Emil menyampaikan telah mendengar aspirasi para buruh mulai dari pasal-pasal omnibus law, masalah cuti, izin TKA, outsourcing, upah, dan lain sebagainya.

"Rekan-rekan semua yang hadir di depan Gedung Sate, tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin ketidakadilan. Karena pengesahaannya terlalu cepat untuk UU yang begitu kompleks," kata Gubernur.

Emil meminta supaya aksi berjalan dengan tertib tanpa adanya anarkistis.

"Isi suratnya disampaikan pimpinan buruh. Saya titip suarakan apa pun, tetapi jaga ketertiban dan jangan merusak fasilitas umum karena perjuangan buruh sudah sangat jelas, berkomitmen menyampaikan aspirasi tanpa anarki," jelas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/17141611/ridwan-kamil-akan-surati-jokowi-dan-dpr-soal-omnibus-law-apa-isinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke