Salin Artikel

15 Polisi Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga Kurungan Terkait Kasus Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit

SORONG, KOMPAS.com - Sebanyak 15 personel Polres Sorong Kota telah menjalani sidang pelanggaran disiplin terkait kasus meninggalnya GKR akibat dianiaya oleh seorang tahanan berinisial AH di ruang tahanan Polres Sorong Kota pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu.

Sebelum GKR tewas di tahanan, adik ipar Edo Kondologit itu sempat diinterogasi polisi terkait kasus pencurian dan pemerkosaan seorang nenek berinisial OKH (70) di Pulau Doom, Kota Sorong, Papua Barat.

Polda Papua Barat kemudian membentuk tim yang dipimpin oleh Direskrimum dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi menuturkan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang yang berada di dalam sel maupun personel Polres Sorong Kota.

Sehingga ditemukan ada tiga kelompok permasalahan yakni mulai GKR ditangkap dan melakukan perlawanan hingga ada luka tembak, dan GKR dinyatakan meninggal setelah dianiaya di dalam ruang tahanan oleh seorang tahanan berinisial AH.

"Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap GKR hingga meninggal dunia. Korban sempat dirawat selama 10 menit ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal oleh dokter," ujar Adam, melalui WhatsApp, Kamis (8/10/2020).

Adam menyebutkan, ada lima personel Tahti Polres Sorong Kota yang tidak menjalankan tugas dengan benar, sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri.

Kelima personel sudah menjalankan sidang disiplin di Polda Papua Barat dan divonis menjalani hukuman kurungan hingga tunda pendidikan.

Selain ke lima personel tahti disidang disiplin, ada 10 personel Reskrim Polres Sorong Kota yang menjalani sidang disiplin pada tanggal 9 September 2020 di Polda Papua Barat, dengan hukuman kurungan dan tunda pendidikan.

Bahkan, pimpinan Kanit Jatanras Polres Sorong Kota dimutasi dengan jabatan non job.


10 personel Satreskrim Polres Sorong Kota yang divonis dalam sidang disiplin yakni;

1. Ipda TM (Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sorong Kota)

2. Aiptu AB (Kanit Resmob Satreskrim Polres Sorong Kota).

3. Aiptu DA (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).

4. Bripka PB (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).

5. Aipda YT (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).

6. Bripka F (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).

7. Bripka AM (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).

8. Aipda K (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).

9. Bripka W (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).

10. Brigpol N (BA Satreskrim Polres Sorong Kota).

5 personel Sat Tahti Polres Sorong Kota yang disidang disiplin dikarenakan tidak menjalankan tugas dengan benar, sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri;

1. Iptu DT (Kasat Tahti Polres Sorong Kota).

2. Bripka R (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).

3. Bripka WIM (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).

4. Briptu IP (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).

5. Briptu MY (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).

Hasil hukuman sidang disiplin terhadap 5 personel Sat Tahti Polres Sorong Kota;

1. Kurungan Dalam Penempatan Khusus di Rutan Polda Papua Barat.

2. Penundaan pendidikan.

3. Teguran tertulis.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/07213841/15-polisi-dijatuhi-sanksi-disiplin-hingga-kurungan-terkait-kasus-tewasnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke