Salin Artikel

"Kalau Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional, Itu Melanggar Undang-Undang dan Ada Sanksinya"

KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta para buruh untuk tidak ikut aksi mogok kerja nasional.

Pasalnya, jika itu dilakukan dianggap dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Sehingga, para pekerja yang ikut melakukan aksi tersebut dapat diberikan sanksi.

"Di undang-undang itu tidak ada mogok nasional. Kalau buruh gelar aksi, itu melanggar undang-undang dan itu ada sanksinya," ujar Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongie, Selasa (6/10/2020).

Adapun sanksi yang diberikan, kata Frans, tergantung perusahaan masing-masing. Bentuknya beragam, mulai teguran hingga pemecatan.

Oleh karena itu, sebelum aksi itu dilakukan pihaknya sudah meminta para perusahaan untuk dapat memberikan pemahaman kepada para pekerjanya.

Buruh tidak mengerti Omnibus Law

Frans mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh untuk menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja karena mereka dianggap belum paham.

Pasalnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja itu dimunculkan sebagai solusi atas adanya permasalahan tumpang tindih aturan yang terjadi selama ini.

Sehingga, regulasi itu sebenarnya sudah sangat tepat dan telah dinantikan oleh para pengusaha.

"Selama ini aturannya terlalu banyak, saling tumpang tindih. Harus memberikan laporan ini itu. Ini sangat tidak efisien untuk dunia usaha," jelasnya.

"Menurut saya buruh itu belum mengerti maksud dari dimunculkannya omnibus law. Tidak mungkinlah pemerintah mau menyengsarakan buruh, Apindo sendiri tidak mungkin eksis jika tidak ada buruh. Buruh itu mitra kami," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga tidak sepakat jika para anggota DPR justru dipersalahkan.

Pasalnya, mereka orang-orang terpilih yang memang mempunyai kompetensi untuk mewakili rakyat.

"Mereka yang jadi anggota DPR itu kan bukan orang bodoh. Mereka itu pintar pintar mewakili rakyat. Jadi kami itu heran kenapa pada mau mogok nasional menolak UU (Omnibus Law) Cipta Kerja," katanya.

Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Dony Aprian

https://regional.kompas.com/read/2020/10/08/05300091/kalau-buruh-gelar-aksi-mogok-nasional-itu-melanggar-undang-undang-dan-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke