Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Kasat Sabhara Polres Blitar Batal Mengundurkan Diri | Ancam Bunuh Dokter dan Polisi, Seorang Warganet Ditangkap

KOMPAS.com - Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo batal mengundurkan diri dari Polri.

Agus mengajukan pengunduran diri karena mengaku sering dihina oleh Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetya.

Karena batal mengundurkan diri, Agus pun ditarik ke Polda Jatim dan tetap menjabat Kasat Sabhara.

Sementara itu, seorang warganet berinsial H (30), ditangkap polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian.

H menuliskan komentar yang diduga bernada ujaran kebencian dalam unggahan video kericuhan pelemparan dan pengusiran ambulans di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolingo, Jawa Timur.

"Polisi sama dokter bunuh aja, seenaknya membuat keputusan, padahal itu cuma cari uang aja," tulis H di kolom komentar unggahan itu melalui akun Facebook-nya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini H sudah ditahan di Mapolres Probolinggo.

Berikut berita populer nusantara selengkapnya:

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat itu Agus hanya emosi sesaat.

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan ada sesuatu yang memang penyesalan. Memang suasana batin dan hatinya tentu tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kami beri pemahaman secara institusi bahkan ini (Polri) menjadi tugas yang mulia," kata Trunoyudo dikutip dari Tribunnews, Senin (6/10/2020).

Untuk sementara, Agus ditarik ke Polda Jatim guna dilakukan penyegaran. Namun, Agus tetap menjabat sebagai Kasat Sabhara.

"Jabatannya masih Kasat Sabhara. Memang ditarik ke Polda Jatim, tapi jabatannya sekarang masih Kasat Sabhara. Kan enggak serta merta begitu (diganti), ada prosesnya," ungkapnya.

 

Seorang warganet berinisial H (30) ditangkap polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian.

H ditangkap di rumahnya di Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolingo, Jawa Timur.

"Buser Polres Probolinggo dibantu anggota Polsek Pakuniran dan Polsek Kraksaan menangkap H. Saat ini kasus tersebut ditangani Polres Probolinggo," kata Kapolsek Pakuniran Habi Sutoko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso membenarkan mengenai penangkapan itu.
Saat ini, kata Rizki, H ditahan di Mapolres Probolinggo.

"H sudah kami tahan kemarin terkait ujaran kebencian,” kata Rizki melalui pesan singkat.

Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku membuat komentar yang bernada ujaran kebencian tersebut.

 

DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) melalui rapat paripurna, pada Senin (5/10/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, karena sudah disahkan, ia pun meminta seluruh pihak untuk ikut mengawalnya.

"UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor. Sisi positifnya juga mungkin ada, dampak yang negatifnya juga. Pada dasarnya kita kita harus jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika," katanya, Selasa (6/10/2020).

Kata Emil, sapaan akrabnya, pengesahan UU Cipta Kerja pasti akan menunai pro dan kontra.

Untuk itu, ia pun menyarankan agar kebijakan baru itu diterima dulu, apabila ada kekurangan, bisa meminta untuk direvisi.

"Responsnya juga belum tentu berhasil, belum tentu gagal, tergantung situasi. Saran saya kita terima dulu, kemudian evaluasi, dalam setahun dua tahun, apakah pelaksanaannya menyejahtarakan semua orang, mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi kita evaluasi, kalau baik kita teruskan," sambungnya.

 

Mulyono, salah seorang pelaku usaha jamu tradisional mengaku sudah bertahun-tahun diperas oleh seorang oknum perwira polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Mabes Polri.

"Itu sudah bertahun-tahun, sudah lama," ungkapnya.

Kata Mulyono pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.

Sambung Mulyono, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi itu tidak pernah diproses di pengadilan.

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," jelas Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini.

Mulyono sendiri mengaku dimintai uang Rp 1,2 miliar oleh oknum polisi tersebut.

"Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp 100 juta, saya dimintai Rp 1,2 miliar. Dimintai Juni," katanya.

 

Tiga pemudik asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang baru pulang dari Jakarta meninggal setelah terkonfirmasi Covid-19.

Diketahui, mereka pulang ke kampung halamannya sudah dalam keadaan sakit.

“Ketiganya merupakan pelaku perjalanan yang baru pulang dari kota besar. Mereka mudik sudah dalam keadaan sakit,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri dr Adi Dharma, yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Setelah sampai di Wonogiri, ketiganya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun, beberapa saat kemudian kondisinya memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Sebelum meninggal, petugas medis sempat mengambil sampel uji swab. Hasil uji swab baru keluar setelah ketiganya dimakamkan dengan prosedur Covid-19.

“Hasil swab menunjukkan ketiganya positif Covid-19,” jelas Adi.

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Faisol, Muhlis Al Alawi, Dendi Ramdhani, | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriseta, Khairina, Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/07/06010051/populer-nusantara-kasat-sabhara-polres-blitar-batal-mengundurkan-diri-ancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke