Salin Artikel

Pria Ini Setubuhi Gadis ABG Setelah Mencekoki Korban dengan Arak

Aksi bejat K terhadap FA terungkap setelah pihak korban melaporkannya ke Kepolisian Resor Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya setelah mencekoki korban dengan minuman arak hingga mabuk.

Korban sempat menolak tawaran dari pelaku untuk meminum arak, tetapi pelaku terus merayu korban dengan iming-iming akan memberikan uang untuk beli pulsa internet dan belanja kosmetik.

Saat korban merasa pusing dan sudah mabuk, pelaku kemudian membawa korban masuk ke kamar sambil memijatnya.

Pelaku yang sudah 2 tahun bercerai dan tak kuasa menahan nafsu birahi, akhirnya menyetubuhi korban yang dalam keadaan mabuk dan tak berdaya.

"Korban FA dicabuli pelaku pada 20 Agustus lalu," kata AKBP M Budi Hendrawan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Setelah kasus itu dilaporkan, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan alat bukti pencabulan berupa celana dalam dan baju yang dipakai korban saat kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh bujuk rayu dari orang-orang yang ingin berbuat jahat," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/06/21072321/pria-ini-setubuhi-gadis-abg-setelah-mencekoki-korban-dengan-arak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke