Salin Artikel

3 Pengeroyok Remaja di Makassar hingga Tewas Terancam 10 Tahun Penjara

Fs dikeroyok hingga tewas setelah dituduh mencuri.

Kasat Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah DE (31), IK (24), dan DA (24).

DA merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. Sementara dua tersangka lainnya merupakan alumni salah satu kampus di Makassar.

"Dari hasil pemeriksaan cuma tiga yang dapat dijadikan tersangka. Sisanya masih berstatus saksi," ujar Nurtjahyana, Selasa (6/10/2020).

Nurtjahyana mengatakan, ketiga tersangka menganiaya Fs yang dicurigai mencuri ponsel milik salah satu penghuni rumah rekan para tersangka.

Saat Fs melintas di depan rumah yang ditempati tersangka dan rekan-rekannya berkumpul, remaja tersebut kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh para pelaku.

Ketika korban mengelak, IK langsung menempeleng korban berulang kali.

Tak sampai di situ, DE turut meninju wajah korban. Sementara DA menyentil telinga Fs dua kali.

"Pengakuan mereka dianiaya pakai tangan saja, tidak ada benda tumpul. Sampai korban pingsan," imbuh Nurtjahyana.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Polsek Rappocini.

"Ancaman di atas sepuluh tahun penjara," ujar Nurtjahyana.


Tim Dokpol Polda Sulsel menyatakan, untuk sementara korban diduga meninggal karena luka akibat hantaman benda tumpul.

Kaur Doksik Subbid Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dr. Muhammad Ridho mengungkapkan butuh waktu untuk mengetahui penyebab pasti kematian Fs usai keluarga mengizinkan polisi untuk melakukan otopsi.

"Sudah ada permintaan dari penyidik, yang telah disepakati oleh pihak keluarga. Kalau soal kapan selesainya biasanya sebulan, tapi itu perkiraan, belum pasti," ujar Ridho.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial FS tewas usai dikeroyok oleh kawanan pemuda di sebuah rumah di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar, Minggu (4/10/2020) dini hari.

Polisi mengamankan 10 pria yang mayoritas merupakan mahasiswa di perguruan tinggi swasta yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut pada pukul 03.00 Wita.

Sepuluh pemuda yang diamankan yaitu DE (31), DA (24), IK (24), FA (22), ZU (23), ER (23) FA (21), FE (25), DI (21) dan AI (25).

Mereka diamankan di Kecamatan Rappocini dan Mamajang.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/06/18244151/3-pengeroyok-remaja-di-makassar-hingga-tewas-terancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke