Salin Artikel

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Kabupaten Bogor Ancam Mogok Kerja

Demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja dilakukan di depan PT Simba Indo Snack Makmur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).

Serikat buruh ini mengecam keras atas pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna di DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.

Puluhan buruh mengancam akan melakukan mogok kerja apabila tidak ada respons dari para wakil rakyat di DPR.

Para buruh menilai, selama ini DPR telah membohongi mereka lewat pengesahan UU tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Dalam aksinya, massa membentangkan poster yang bertuliskan "Kerja Terus Makmur Kaga! #gagalkanomnibuslaw".

Mereka bahkan sesekali meneriakan yel-yel dan berorasi di depan pintu pabrik.

Koordinator Aksi Federasi Lomenik SBSI Kabupaten Bogor Raya Maftuhi menyampaikan bahwa saat ini demo digelar di lingkungan kerja masing-masing di seluruh Bogor.

Adapun mogok kerja akan dilakukan dua hari, yaitu 7-8 Oktober 2020, sambil melanjutkan demo serentak turun ke jalan raya.

"Hari ini kita fokus aksi di masing-masing pabrik dulu, tapi kita akan lakukan mogok kerja dan semoga Pemkab Bogor segera ambil tindakan," kata Maftuhi saat dikonfirmasi Kompas.com.

Maftuhi mengakui, aksi mogok kerja ini dapat mengancam pemasukan bisnis dari perusahaan-perusahaan tersebut, karena proses produksi akan berhenti.

Namun, menurut Maftuhi, aksi perlu dilakukan demi nasib para buruh di tengah pandemi ini.

Apabila tidak ada respons dari pemangku kebijakan, ada sekitar ratusan buruh di seluruh Kabupaten Bogor yang akan turut bergabung dengan buruh di pusat dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Omnibus law ini sangatlah merugikan kami di kalangan pekerja, karena upah pesangon dikurangi, upah pesangon yang harusnya 32 bulan dikurangi hanya 25 bulan. Kontrak kerja yang tidak sesuai aturan, kalau selama ini 2 tahun kerja langsung pengangkatan, kalau sekarang aturan itu tidak berlaku, jadi kontrak kerja bisa lama terus menerus, hak cuti juga dikurangi," kata dia.

Maftuhi menjelaskan bahwa tuntutan yang paling diperjuangkan adalah soal penghapusan regulasi tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) bersayarat dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Pasalnya, UMSK harus tetap ada, karena setiap daerah berbeda nilai kenaikkan dan kemampuan industri memberi upah.

Untuk itu, UMSK sangat dibutuhkan, karena semua harus sama rata, sama rasa.

"Kalau Jawa Barat menjalankan UMP, upahnya akan menjadi Rp1,9 juta, sementara di Kabupaten Bogor Rp 4 juta, sehingga secara tidak langsung kita akan mengikuti UMP yang Rp 1,9 juta seperti bahasa di RUU itu," kata dia.

Sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/10/06/15292031/tolak-uu-cipta-kerja-buruh-di-kabupaten-bogor-ancam-mogok-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke