Salin Artikel

Ganjar Minta Pelaku Pengeboran Ilegal di Sekitar Api Abadi Mrapen Ditindak

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pelaku pengeboran sumber air di sekitar Api Abadi Mrapen ditindak tegas.

Pasalnya dari informasi yang diteriman, pengeboran yang dilakukan tersebut tidak mengantongi izin atau ilegal.

Terlebih lagi, akibat dari adanya pengeboran itu juga diduga sebagai salah satu penyebab padamnya Api Abadi Mrapen.

"Kalau ada pengeboran ilegal, ya ditindaklah. Makanya ESDM sekarang sedang bekerja, apakah betul-betul karena cadangan habis, atau karena dibor di sebelahnya, kemudian gasnya bocor," ujar Ganjar saat ditemui di kantornya, Senin (5/10/2020).

Selain melakukan penyelidikan, tim yang telah diterjunkan itu juga diminta untuk melakukan upaya penyelamatan Api Abadi tersebut.

Misalnya, jika ditemukan adanya kebocoran diminta untuk segera dapat menutup lubangnya.

Tapi kalau penyebab padamnya api itu karena murni fenomena alam sehingga menyebabkan gasnya habis, diharapkan bisa mencari alternatif lainnya.

"Atau kalau tidak bisa, ya mungkin ada rekayasa engineering yang bisa dilakukan," ujarnya.

Seperti diketahui, Api Abadi Mrapen yang berlokasi di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, padam total.

Padamnya api tersebut diketahui mulai terjadi sejak Jumat (25/9/2020).

Belum diketahui pasti penyebab padamnya api yang melegenda tersebut.

Namun demikian, Kepala Desa Manggarmas Ahmad Mufid mengatakan, sebelum Api Abadi Mrapen padam diketahui ada aktivitas pengeboran di sekitar lokasi untuk mencari sumber air.

"Sebelumnya pada tanggal 12 September 2020 ada aktivitas pengeboran pencarian sumber mata air di dekat lokasi api abadi ini," katanya seperti dilansir dari TribunJateng, Jumat (2/10/2020)

Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina

https://regional.kompas.com/read/2020/10/06/13063131/ganjar-minta-pelaku-pengeboran-ilegal-di-sekitar-api-abadi-mrapen-ditindak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke