Salin Artikel

Tembakau Gorila Kembali Marak di Tasikmalaya, Penjualnya Pakai Sistem Tempel

Pelaku mengaku peminat tembakau gorila di Kota Tasikmalaya kembali marak saat kondisi pandemi corona.

Petugas mendapatkan 18 paket plastik tembakau gorila siap edar, satu timbangan digital dan HP saat pria tersebut digerebek usai menyimpan salah satu paket yang dijanjikan dengan calon pembeli.

"Tersangka asal Cihideung, Kota Tasikmalaya, dan selama ini mendapatkan barangnya yang dijual kembali di Tasikmalaya itu dari Depok," jelas Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana, kepada wartawan di kantornya, Senin (5/10/2020).

Ade menambahkan, pelaku berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini sering menjual tembakau gorila.

Paket tembakau gorila itu dibungkus oleh pelaku memakai plastik kecil bening dengan berat timbangan keseluruhan sebanyak 25 gram.

Sebanyak 18 paket bening tersebut dibungkus kembali dengan kresek hitam untuk mengelabui petugas selama ini.

"Pelaku mengaku barang tersebut dibeli seharga Rp 2.100.000 dengan cara ditransfer. Kemudian barang tersebut dikirim ke alamat yang telah disepakati atau sistem tempel. Tersangka mengedarkan lagi tembakau gorila yang sudah dibungkus paket-paket kecil dengan cara menjatuhkan di sebuah tempat yang sudah disepakati," tambah Ade.

Saat ini, petugas telah mengamankan tersangka berikut barang buktinya di Mako Polresta Tasikmalaya.

Kasusnya pun masih terus dikembangkan petugas untuk mengungkap jaringan pengedar tembakau gorila di Kota Tasikmalaya.

Sesuai keterangan pelaku, identitas pemasoknya pun sudah diketahui dan sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/05/13500621/tembakau-gorila-kembali-marak-di-tasikmalaya-penjualnya-pakai-sistem-tempel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke