Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan, Ahmad ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Jumat (2/10/2020) malam.
Laki-laki ini sudah dua kali menipu di wilayah hukum Polsek Rappocini pada 18 dan 22 September 2022.
"Korbannya wiraswasta dan pelajar. Pelaku membeli ponsel dari korban dengan cara COD kemudian membayar korban dengan menggunakan uang palsu," kata Nurtjahyana melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2020).
Nurtjahyana mengungkapkan kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2 juta.
Saat beraksinya, Ahmad ditemani seorang rekannya berinisial MS yang kini masih buron.
Uang palsu tersebut diduga dicetak di rumah kos IP. Hal ini terungkap dari hasil pengembangan polisi saat coba menangkap IP.
Saat menggeledah kamar kosnya, polisi menemukan satu unit printer scanner dan uang palsu yang telah dicetak pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Modus tersangka dengan berpura-pura membeli ponsel di facebook. Lalu COD di tempat sunyi yang telah disurvei pelaku," ujar Nurtjahyana.
Saat ini Ahmad telah ditahan di sel Polsek Rappocini. Ponsel yang telah dibelinya dengan menggunakan uang palsu kini turut diamankan oleh polisi.
Nurtjahyana menyebut pelaku disangkakan Pasal 36 ayat 12 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/05/10483981/edarkan-uang-palsu-dengan-modus-cod-ponsel-pemuda-di-makassar-ditangkap
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan