Salin Artikel

Polisi Tangkap 13 Provokator Pembakaran 7 Rumah di Kupang

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pedang, ketapel, anak panah, dan pisau.

"13 orang ini telah kita amankan dan kita akan ambil keterangan sebagai pelaku, yang akan memprovokasi massa untuk melakukan tindakan selanjutnya," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Minggu (4/7/2020) malam.

Johannes menjelaskan, polisi telah membagi atas dua kasus dalam kejadian pagi hingga siang tadi, yaitu kasus pembunuhan dan kasus pembakaran.

Untuk kasus pembunuhan yang menyebabkan korban bernama Amir tewas, polisi telah menangkap seorang laki-laki berinisial AS.

Johannes mengatakan, AS saat ini telah diperiksa di bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Dia pun menyebut, saat ini situasi di lokasi kejadian sudah kondusif.

Sebanyak 250 personel gabungan dari Polda NTT, Brimob dan Polres Kabupaten Kupang telah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk pengamanan.

"Pesan Bapak Kapolda NTT, bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas dan pelaku baik itu pembunuhan dan pembakaran akan ditindak tegas," kata Johannes.


"Kita berharap seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga situasi dengan kondusif, dan percayakan ke polisi yang akan mengusut kasus ini hingga tuntas," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh unit rumah warga di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar dan dirusak warga setempat, Minggu (4/10/2020) siang.

Pembakaran dipicu penemuan sesosok mayat yang diduga jadi korban pembunuhan, tergeletak di lahan kosong dekat permukiman warga.

Rumah warga yang dibakar dan dirusak tersebut, setelah keluarga korban dari mayat yang diketahui bernama Amir itu, marah dan melakukan aksi balas dendam.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/04/21171841/polisi-tangkap-13-provokator-pembakaran-7-rumah-di-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke