Salin Artikel

Seorang Ayah di Palembang Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Polisi: Pelaku Selalu Mengancam Korban

KOMPAS.com - Diduga terpengaruh film porno, HY (39), seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, tega memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial A (18).

Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukannya sejak tujuh tahun lalu. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.

"Pelaku selalu mengancam akan melukai korban jika berbicara dengan ibunya. Aksi ini sudah tujuh tahun dilakukan pelaku," kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Jumat (2/10/2020).

Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok sang istri.

Awalnya istri pelaku mencurigai ada keganjilan di rumah mereka. Setelah itu, ia memergoki aksi HY yang tega memerkosa anaknya sendiri.

Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumah tanpa perlawanan.

"Padahal istri pelaku ini selalu melayaninya, tapi karena sering menonton film porno pelaku melakukan pemerkosaan ke anaknya sendiri. Pelapor adalah istrinya," ujarnya.


Masih dikatakan Anom, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, perbuatan itu dilakukan jika istrinya sedang tidak ada di rumah.

Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, diduga telah memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial A (18).

Perbuatan bejat dilakukan pelaku saat sang istrinya tidak ada di rumah dan sudah dilakukannya sejak tujuh tahun lalu.

Aksinya terbongkar setelah kepergok sang istri hingga akhirnya HY ditangkap polisi.

 

(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/03/17223381/seorang-ayah-di-palembang-perkosa-anak-kandung-selama-7-tahun-polisi-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke