Salin Artikel

Suami yang Bunuh Istri dan Anak Tirinya Terancam Hukuman Seumur Hidup

KOMPAS.com - AL, warga asal Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku yang membunuh istri dan anak tirinya telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman seumur hidup,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).

Kata Komarudin, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, perbuatan itu dilakukannya karena tidak diterima istrinya meminta cerai.

“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.

Pelaku sendiri ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.

Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.

“Di mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum cairan racun rumput yang berhasil kita selamatkan dan cegah,” ujarnya.


Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan besi yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kedua korban dan pakaian yang digunakan korban.

Sebelumnya diberitakanya, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, digegerkan dengan penemuan mayat penuh luka di dalam sebuah rumah, Rabu (23/9/2020) malam.

Identitas mayat tersebut diketahui bernama Sumi (40) dan Gebi (19). Keduanya merupakan ibu dan anak.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan polisi berhasil menangkap pelaku yang membunuh korban.

Pelaku yakni berinisial AL, yang merupakan suami korban.

 

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta |Editor : Dony Aprian, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/03/16333191/suami-yang-bunuh-istri-dan-anak-tirinya-terancam-hukuman-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke