Salin Artikel

Bawaslu Kaltim Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Tahapan Pilkada

SAMARINDA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menyebut penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 di Kaltim masih rendah.

Hasil temuan pada tahap pendaftaran bakal pasangan calon awal September lalu sekitar 90 persen di antaranya masih melanggar protokol kesehatan.

Hal itu terjadi dihampir semua kabupaten dan kota di Kaltim yang menggelar pilkada serentak.

“Itu hasil temuan kami. Bawaslu kabupaten dan kota melaporkan secara rutin temuan lapangan,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Jenis pelanggaran yang dimaksud, kata Saipul, meliputi physical dan social distancing dan banyak tidak menggunakan masker.

Selain itu terjadi penumpukan massa di areal Kantor KPU kabupaten dan kota saat para paslon mendaftar.

Massa tersebut entah secara sukarela mengikuti paslon atau sebaliknya. Akibatnya tumpukan massa tak bisa dibendung.

Di Samarinda misalnya, KPU Samarinda membuat garis batas di areal pendaftaran kantor KPU dan hanya memperbolehkan paslon dan orang yang punya kepentingan masuk. Di luar dari itu dilarang.

“Lalu terjadi penumpukan massa di Jalan Juanda depan Kantor KPU Samarinda dan areal sekitarnya,” terang dia.

Hal yang sama juga terjadi di kabupaten dan kota lain seperti Kutai Timur, Bontang dan lainnya dari sembilan daerah yang gelar pilkada.

Atas temuan tersebut, Saipul meminta kepada paslon dan pendukung lebih patuh menerapkan protokol Covid-19 di masa kampanye.

“Kalau ada temuan pelanggaran kami akan tindak, bisa membubarkan ataupun sanksi hapus jatah kampanye,” tegas dia.

Sebelumnya pada tahap pendaftaran, KPU tak bisa bertindak lantaran pasangan calon belum ditetapkan sebagai peserta pilkada

Selain mengingatkan paslon dan pendukung, Saipul juga meminta internal para penyelenggara baik KPU dan Bawaslu juga agar lebih ketat pakai protokol. 

“Seperti rapat-rapat selama tahapan agar tetap disiplin protokol Covid-19,” terang dia.

Hal tersebut untuk mencegah pilkada agar tak jadi klaster baru penularan Covid-19

Terpisah, Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib menuturkan, sejak awal KPU kabupaten dan kota disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Misalnya penggunaan alat pelindung diri (APD), jaga jarak, membatasi kerumunan massa bahkan memanfaatkan media daring untuk beberapa tahapan pilkada guna menekan kontak erat.

“Hanya saja di lapangan kadang pelanggaran masih terjadi. Misalnya kemarin waktu pendaftaran calon di Samarinda, banyak pendukung ikut ke KPU,” ungkap Ajib.

KPU sudah membatasi orang masuk dalam areal KPU. Namun justru terjadi penumpukan massa pendukung paslon di luar areal KPU atau di jalanan.

“Kalau di luar areal KPU bukan lagi kewenangan kami. Paslon dan tim kampanye harus bertanggungjawab. KPU sudah memberitahu ke paslon untuk tidak mengumpulkan massa,” terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/03/08400141/bawaslu-kaltim-temukan-pelanggaran-protokol-kesehatan-selama-tahapan-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke