Salin Artikel

Santriwati Disetubuhi Mahasiswa Berkali-kali, Modusnya Kalau Hamil Dinikahi

KOMPAS.com - Seorang santriwati yang masih di bawah umur asal Pacitan berinisial SW disetubuhi oleh seorang mahasiswa berinisial HI.

Korban disetubuhi oleh HI sebanyak sembilan kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Kejadian pertama terjadi di Area Gunung Lanang, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, pada Sabtu (11/7/2020) silam.

Di lokasi tersebut, HI menyetubuhi SW yang masih berusia 15 tahun hingga dua kali.

HI kembali melakukan aksinya di rumah korban di Dusun Krajan, Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan, sebanyak lima kali.

Tiga kali dilakukan pada Sabtu (18/7/2020), masing-masing satu kali pada Senin (24/8/2020) dan Rabu (26/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan, aksi tersebut dilakukan HI saat rumah dalam keadaan sepi.

Perbuatan bejat tersebut juga dilakukan HI di rumahnya di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung pada Minggu (19/7/2020) sebanyak dua kali.

Aksi bejat HI terungkap saat ayah korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh HI.

"Pihak Ponpes juga sempat melakukan testpack terhadap korban yang hasilnya positif," kata Juwair, seperti dilansir dari Suryamalang.com, Jumat (2/10/2020).

Ayah korban lalu menghubungi HI dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.


"Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit," ujar Juwairi.

Setelah dilakukan tes USG, hasilnya ditemukan di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan, namun sudah bersih.

"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," ujar Juwairi.

Bukannya tobat, HI kembali mengulangi perbuatannya dengan menyetubuhi korban pada 26 Agustus.

Ayah korban langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan HI ke Polres Pacitan.

"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim. Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," kata Juwairi.

Atas aksinya, HI diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

------------------------------

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul, "Santriwati Pacitan Disetubuhi Mahasiswa Berkali-kali Hingga Hamil dan Keguguran, Modus Siap Menikahi" (SURYAMALANG.COM/SOFYAN ARIF CANDRA)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/02/17532941/santriwati-disetubuhi-mahasiswa-berkali-kali-modusnya-kalau-hamil-dinikahi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke