Salin Artikel

Pasrah Dipecat PDI-P, Bupati Semarang Tak Lakukan Perlawanan

Dia tidak akan mengambil langkah hukum terkait keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P tersebut.

"Partai sudah menyatakan ada pelanggaran berat. Ya sudah, pasrah saja karena keputusan itu sudah diambil partai," jelasnya di Kantor Bupati Semarang, Jumat (2/10/2020).

Mundjirin pun mengatakan tidak akan melawan atau menggugat keputusan PDI-P.

"Mau gugat apa, kita kan sudah dinyatakan bersalah. Menerima saja dengan ikhlas," ungkapnya.

Keikhlasan menerima pemecatan tersebut, kata Mundjirin, juga dilakukan oleh anaknya Biena Munawa Hatta.

"Sama saja ikhlas, tidak ada upaya hukum atau melawan, tidak usah," kata Mundjirin.

Mengenai alasan pemecatan karena istrinya, Bintang Narsasi yang maju pilkada karena diusung partai lain, Mundjirin mengatakan itu adalah hal yang berbeda.

"Istri kan sudah jalan sendiri, anak juga jalan sendiri. Kalau dibilang ikut-ikut ibu, ya kita tidak tahu," ungkapnya.


Seperti diketahui, Mundjirin dan anaknya Biena Munawa Hatta dipecat PDI-P. Biena saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Semarang.

Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong mengatakan, pemecatan kedua orang tersebut berdasar keputusan DPP PDI-P.

"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," jelasnya di kantor partai tersebut, Kamis (1/10/2020).

Hok mengungkapkan pemecatan dilakukan karena Mundjirin dan Biena Munawa Hatta tidak melaksanakan perintah partai terkait Pilkada 2020.

"Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/02/17345121/pasrah-dipecat-pdi-p-bupati-semarang-tak-lakukan-perlawanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke