Salin Artikel

Berkas Perkara Konser Dangdut di Tegal Sudah Dilimpahkan ke Kejati Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com - Berkas perkara konser dangdut Tegal yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka dilimpahkan tahap I oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020).

"Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan ke Kejati Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/10/2020).

Saat ini, kepolisian sedang menunggu berkas untuk diteliti oleh Kejati Jateng hingga status berkas tersebut dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).

"Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor," ucapnya.

Sebelumnya, Wasmad menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) atas perkara konser dangdut.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jateng tersebut berlangsung dari pukul 10.00-15.00 WIB.

Wasmad telah mengakui bahwa dirinya menggelar konser dangdut yang menyebabkan kerumunan massa di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan konser dangdut di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Penetapan pasal yang disangkakan yakni Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/01/20185641/berkas-perkara-konser-dangdut-di-tegal-sudah-dilimpahkan-ke-kejati-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke