Salin Artikel

Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Magelang

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang terpidana kasus penipuan setelah kabur selama 10 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan, terpidana atas nama Eliza Kartikasari (42) ditangkap di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Rabu (30/9/2020) sore.

"Kronologinya terpidana ini dulu menjadi komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana. Dia menarik dana dari masyarakat, seperti halnya multi level marketing," kata Sunarwan di kantor kejaksaan, Rabu.

Setiap mitra diminta menyetorkan dana Rp 7,5 juta dan mencari downline enam orang.

Terpidana menjanjikan kepada mitra pada bulan kedua akan mendapatkan Rp 12,5 juta dan pada bulan berikutnya diberikan keuntungan Rp 3,5 per bulan.

"Tapi apa yang dijanjikan tidak diberikan kepada mitra. Total kerugian sekitar Rp 347 juta," ujar Sunarwan.

Atas kasus tersebut, terpidana divonis oleh Pengadilan Negeri selama 8 bulan penjara. Jaksa lantas mengajukan banding dan divonis lebih berat selama dua tahun.

"Dalam rentang waktu itu terpidana mengajukan kasasi, sebelum putusan inkrah masa tahanannya habis, sehingga keluar demi hukum. Saat putusan Mahkamah Agung (MA) turun pada November 2010 yang bersangkutan sudah keluar," jelas Sunarwan.

Sunarwan menambahkan, pihaknya juga saat ini masih memburu mantan suami terpidana. Perbuatan tersebut dulu dilakukan bersama mantan suaminya yang saat itu menjabat sebagai direktur utama.

"Pelaku ini suami istri, tapi setelah keluar dari penjara bercerai," kata Sunarwan.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/30/22415581/buron-10-tahun-terpidana-kasus-penipuan-ditangkap-di-magelang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke